Mekanisme Penagihan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Abstract
Dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri, diperlukan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan membayar pajak secara jujur dan bertanggung jawab. Peningkatan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Terhadap wajib pajak yang belum mematuhi kewajiban perpajakannya perlu dipertegas pelaksanaan pemeriksaan dan penerapa sanksi perpajakan demikian juga dengan sangsi pidana perpajakan dan penagihan pajak.
Sistem perpajakan yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem “Self Assesment”, yaitu Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri jumlah pajak yang terutang dengan harapan penerimaan negara dari sekor pajak semakin meningkat. Fiskus sebagai pengawas dapat melakukan tindakan apabila diperoleh data-data atau ketentuan yang tidak sesuai dilaporkan wajib pajak sebagaimana semestinya (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]