Show simple item record

dc.contributor.advisorKetaren, Nurlela
dc.contributor.authorTarigan, Rupina
dc.date.accessioned2022-11-17T05:55:17Z
dc.date.available2022-11-17T05:55:17Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61409
dc.description.abstractAdapun Ruang lingkup penelitian ini antara lain : Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Faktor penghambat pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Cara penyelesaian masalah dalam pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : a. Daftar pertanyaan/wawancara kepada 4 (empat) orang pegawai Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. b. Daftar dokumentasi yaitu mengumpulkan data-data ataupun dokumendokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan penyitaan. Adapun hasil penelitian penulis adalah : Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Pelaksanaan prosedur penyitaan yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yaitu : Juru Sita Pajak dapat melakukan penyitaan apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak, namun Wajib Pajak tersebut tidak melunasi utang pajaknya. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat. Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Juru Sita Pajak dan dapat dipercayai. Dalam melaksanakan penyitaan Juru Sita Pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memberitahukan maksud dan tujuan penyitaan. Setiap melaksanakan penyitaan Juru Sita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita. Apabila Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan, maka Juru Sita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut. Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Wajib Pajak tidak hadir dalam penyitaan tersebut. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau tidak bergerak yang disita. Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan kepada Wajib Pajak, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri. Faktor penghambat pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Dalam pelaksanaan penyitaan, Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia sering menghadapi kendala/faktor penghambat seperti, kesulitan dalam menemukan barang milik Wajib Pajak yang akan disita, alamat Wajib Pajak tidak ditemukan, sedikitnya jumlah Juru Sita Pajak, kurangnya fasilitas kenderaan yang dapat digunakan Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya, kurangnya pengetahuan Wajib Pajak dalam perpajakan. Cara penyelesaian masalah dalam pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Untuk mengatasi kendala/faktor penghambat tersebut, upaya atau cara penyelesaian yang dilakukan Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia seperti, meminta bantuan kepada pihak kepolisian, menambah jumlah Juru Sita Pajak, memberi kendaraan dinas, melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada Wajib Pajak atau masyarakat, dan memberikan penghargaan kepada Juru Sita Pajak jika melampaui Standard Prestasi Kerja. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyitaan dapat dilakukan oleh Juru Sita Pajak apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak, namun Wajib Pajak tersebut tidak melunasi utang pajaknya. Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, namun dalam pelaksanaan penyitaan tersebut Juru Sita Pajak sering menghadapi kendala/faktor pengahambat. Oleh karena itu, pelaksanaan penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia perlu ditingkatkan lagi baik dari segi kualitas (jumlah pelaksanaanya) maupun segi kuantitas (nilai nominalnya).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPelaksanaan Prosedur Penyitaaan Barang-Barang Wajib Pajaken_US
dc.titlePelaksanaan Prosedur Penyitaan Barang-Barang Wajib Pajak Akibat dari Utang Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600078
dc.identifier.nidnNIDN0002055406
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages50 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record