dc.description.abstract | Adapun Ruang lingkup penelitian ini antara lain :
Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia
Faktor penghambat pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia
Cara penyelesaian masalah dalam pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a. Daftar pertanyaan/wawancara kepada 4 (empat) orang pegawai Juru Sita
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia.
b. Daftar dokumentasi yaitu mengumpulkan data-data ataupun dokumendokumen
yang berhubungan dengan pelaksanaan penyitaan.
Adapun hasil penelitian penulis adalah :
Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia.
Pelaksanaan prosedur penyitaan yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000, yaitu :
Juru Sita Pajak dapat melakukan penyitaan apabila dalam waktu 2 x 24
jam setelah surat paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak, namun
Wajib Pajak tersebut tidak melunasi utang pajaknya.
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak berdasarkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat.
Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Juru Sita Pajak dan dapat dipercayai.
Dalam melaksanakan penyitaan Juru Sita Pajak harus memperlihatkan
kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan dan memberitahukan maksud dan tujuan penyitaan. Setiap melaksanakan penyitaan Juru Sita Pajak harus membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita.
Apabila Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Penyitaan, maka Juru Sita Pajak harus mencantumkan
penolakan tersebut.
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Wajib Pajak tidak hadir
dalam penyitaan tersebut.
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang
bergerak atau tidak bergerak yang disita.
Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan kepada Wajib Pajak, kepolisian,
Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Pengadilan
Negeri.
Faktor penghambat pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia.
Dalam pelaksanaan penyitaan, Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia sering menghadapi kendala/faktor penghambat
seperti, kesulitan dalam menemukan barang milik Wajib Pajak yang akan
disita, alamat Wajib Pajak tidak ditemukan, sedikitnya jumlah Juru Sita Pajak,
kurangnya fasilitas kenderaan yang dapat digunakan Juru Sita Pajak dalam
melaksanakan tugasnya, kurangnya pengetahuan Wajib Pajak dalam
perpajakan.
Cara penyelesaian masalah dalam pelaksanaan prosedur penyitaan pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
Untuk mengatasi kendala/faktor penghambat tersebut, upaya atau cara
penyelesaian yang dilakukan Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia seperti, meminta bantuan kepada pihak kepolisian,
menambah jumlah Juru Sita Pajak, memberi kendaraan dinas, melakukan
penyuluhan dan sosialisasi kepada Wajib Pajak atau masyarakat, dan
memberikan penghargaan kepada Juru Sita Pajak jika melampaui Standard
Prestasi Kerja.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyitaan dapat dilakukan oleh Juru Sita
Pajak apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada
Wajib Pajak, namun Wajib Pajak tersebut tidak melunasi utang pajaknya.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Polonia telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000, namun dalam pelaksanaan penyitaan tersebut Juru Sita Pajak sering
menghadapi kendala/faktor pengahambat. Oleh karena itu, pelaksanaan penyitaan
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia perlu ditingkatkan lagi baik
dari segi kualitas (jumlah pelaksanaanya) maupun segi kuantitas (nilai nominalnya). | en_US |