dc.contributor.advisor | Fikarwin | |
dc.contributor.author | Lubis, M Amin Multazam | |
dc.date.accessioned | 2022-11-17T06:01:37Z | |
dc.date.available | 2022-11-17T06:01:37Z | |
dc.date.issued | 2014 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61417 | |
dc.description.abstract | Tulisan ini mengkaji mengenai konflik agraria yang terjadi di Desa Aek Buaton,
Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Secara lebih spesifik mengungkap kompleksitas
konflik yang terjadi di wilayah tersebut, siapa saja pelaku yang terlibat serta bagaimana hukum
dimainkan oleh para pelaku
Penelitian ini dilakukan dengan metode etnografi, dengan teknik observasi partisipasi
melalui wawancara mendalam kepada informan informan di Desa Aek Buaton untuk
mendapatkan berbagai macam informasi yang berkaitan dengan penelitian.
Permasalahan yang dibahas adalah mencari akar masalah sehingga terjadi kompleksitas
konflik dengan mengurai aspek sejarah tanah aek buaton serta langkah-langkah masyarakat aek
buaton untuk merebut tanah milik mereka. Selain itu mencoba mengidentifikasi pelaku yang
terlibat dan bagaimana para pelaku konflik menggunakan jenis-jenis hukum baik hukum Negara
maupun adat sebagai alat memperkuat legitimasi kepemilikan atas tanah.
Kesimpulannya adalah bahwa konflik agraria di Aek Buaton berakar dari hilangnya tanah ulayat.
Disebabkan terjadinya pengkhianatan yang dilakukan dua anak desanya. Pengkhianatan
dikomandoi oleh seorang aktor yang pada akhirnya dengan bebas memperjualbelikan tanah
tersebut. Imbasnya konflik semakin kompleks dan melibatkan banyak pelaku. Lalu muncul lah
fenomena-fenomena dimana para pelaku konflik masing-masing menjalankan peran masing masing serta dengan jeli memamfaatkan celah antara hukum Negara dan adat dalam rangka
mendapatkan tanah. Permasalahan seperti yang terjadi di Aek Buaton sebenarnya banyak terjadi
di Negara ini, dan masih tanpa penyelesaian. Pertanyaannya, apakah pemerintah yang tidak
menemukan cara penyelesaian yang efektif. Atau sebaliknya, pemerintah yang tidak
menciptakan ruang-ruang penyelesaian secara mekanisme adat serta mengawal proses tersebut
dengan serius dan intensif. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Konflik Agraria | en_US |
dc.subject | Aek Buaton | en_US |
dc.subject | Pelaku Konflik | en_US |
dc.subject | Hukum | en_US |
dc.title | Konflik Agraria (Studi Etnografi di Desa Aek Buaton, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM080905045 | |
dc.identifier.nidn | NIDN0020126108 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI82201#Antropologi Sosial | |
dc.description.pages | 110 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |