Mekanisme Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Medan Utara
View/ Open
Date
2010Author
Naibaho, Martha S
Advisor(s)
Ginting, Rasyudin
Metadata
Show full item recordAbstract
Sebagai daerah otonom, maka daerah berhak untuk mengurus rumah
tangganya sendiri, berdasarkan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
aspirasi masyarakatnya. Hal ini memberikan dampak, dimilikinya sejumlah
kewenangan bagi daerah sebagai wujud nyata dari otonomi yang dimiliki oleh
daerah. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dilakukan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sehingga masing-masing daerah disamping
mengakomodasikan kepentingan daerahnya sendiri, juga dapat mengakomodasikan
kepentingan yang lebih luas bagi daerah lainnya maupun secara nasional.
Daerah provinsi juga memiliki kewenangan sebagaimana layaknya daerah
otonom, sehingga daerah provinsi dapat melakukan prakarsa sendiri untuk
kepentingan masyarakatnya. Kewenangan untuk melakukan prakarsa sendiri harus
diterjemahkan bahwa daerah provinsi memiliki kewewenangan dan kemampuan
untuk mendefenisikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Dengan
demikian, disamping kewenangan-kewenangan yang secara inisiatif diberikan oleh
pemerintah pusat kepada daerah provinsi, maka apabila masyarakat menghendaki dan
membutuhkan, kewenangan tersebut dapat dikembangkan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]