Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat UPT Binjai
View/ Open
Date
2010Author
Nasution, Zulfadly
Advisor(s)
Thamrin, Muhammad Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Bila kita berbicara mengenai pajak, maka ada terdapat dua pihak yang selalu
bersinggungan yaitu pemerintah disatu pihak dan masyarakat dipihak lain, dalam
rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serasi dan
bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber
dari pendapatan asli daerah yang khususnya dari pajak daerah .
Secara umum mungkin pajak masih termasuk yang kurang populer bagi
masyarakat di negara manapun, dan mungkin kalau boleh masyarakat tidak membayar
pajak, dan seandainya pun membayar pajak agar jumlahnya terkecil. Hal ini bisa
dimaklumi Karena pajak merupakan sarana sistematis dari Negara sebagai sumber
penerimaan Negara. Walaupun pajak merupakan sarana sistematis dari Negara, namun
tidak boleh dilakukan secara semena-mena Karena bisa saja menimbulkan konflik. Baik
pemerintah maupun masyarakat mempunyai posisi yang sama kuatnya untuk
menentukan bagaimana sebaiknya pajak harus diterapkan, sehingga pemenuhan
kewajiban perpajakan, berapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai tarif pajak yang
ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang pajak daerah dan
Retribusi daerah.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]