Show simple item record

dc.contributor.advisorThamrin, Muhammad Husni
dc.contributor.authorNasution, Zulfadly
dc.date.accessioned2022-11-17T06:21:32Z
dc.date.available2022-11-17T06:21:32Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61434
dc.description.abstractBila kita berbicara mengenai pajak, maka ada terdapat dua pihak yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah disatu pihak dan masyarakat dipihak lain, dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah yang khususnya dari pajak daerah . Secara umum mungkin pajak masih termasuk yang kurang populer bagi masyarakat di negara manapun, dan mungkin kalau boleh masyarakat tidak membayar pajak, dan seandainya pun membayar pajak agar jumlahnya terkecil. Hal ini bisa dimaklumi Karena pajak merupakan sarana sistematis dari Negara sebagai sumber penerimaan Negara. Walaupun pajak merupakan sarana sistematis dari Negara, namun tidak boleh dilakukan secara semena-mena Karena bisa saja menimbulkan konflik. Baik pemerintah maupun masyarakat mempunyai posisi yang sama kuatnya untuk menentukan bagaimana sebaiknya pajak harus diterapkan, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan, berapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai tarif pajak yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat UPT Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600036
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages49 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record