dc.description.abstract | SENGKETA TANAH DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA, Studi Kasus Tentang Kemajemukan Hukum Terhadap Sengketa Tanah dan Prosedur Penyelesaiannya pada Masyarakat Nias, (Dominiria Hulu, 2009). Skripsi ini terdiri dari 5 bab, 137 halaman 1 tabel 2 diagram, 27 daftar pustaka, lampiran yang terdiri dari contoh surat akta tanah, surat perjanjian, peta desa dan surat penelitian.
Penelitian ini dilakukan pada dua lokasi di Nias yakni Desa Dahana dan Desa Onolimbu Raya yang mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang secara operasional berlaku pada masyarakat Nias Sengketa tanah pada masyarakat Nias pada unninmya terjadi disebabkan pada adanya batas-batas tanah yang belum jelas, sertifikat yang kurang sah, masyarakat yang hanya berpatok pada jenis tanaman yang dibuat sebagai batas tanah sehingga terkadang menimbulkan adanya kesalahpahaman ketika tanah tersebut sudah menghasilkan atau bernilai ekonomi serta permasalahan lamnya ketika anak dari pemilik tanah pergi merantau dan anaknya tersebut tidak mengetahui batas tanah yang diwariskan kepadanya.
Sengketa tanah yang terjadi telah memmjukan adanya kemajennikan hukum yang secara operasional terjadi dalam penyelesaiannya yakni dengan adanya tiga tahapan penyelesaian sengketa tanah tersebut diantaranya kekeluargaan, musyawarah adat dan pengadilan Dari ketiga tahapan penyelesaian sengketa tersebut, tahapan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah adat sangat berperan penting tentunya dengan menggunakan medias:
Hasil penelitian lapangan menujukan peran dari kepala desa, tokoh agama dan tokoh adat pada masyarakat Naas telah memberikan pengaruh besar bagi terselesaikannya masalah-masalah sengketa tanah yang sering terjadi Hal ini semakin diperkuat dengan adanya sikap menghargai dan masyarakat Nias terhadap hal-hal yang diputuskan oleh ketiga tokoh tersebut dalam menyelesaikan permasalahan sengketa baik secara tertulis maupun secara lisan
Kesimpulan penelitian bahwasanya kekerabatan masih dijunjung tinggi dalam menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi Falsafah yang terjalin erat dalam kehidupan masyarakat Nias yang tertulis dalam jiwa-jiwa Fondrakho telah menjadi acuan dalam terselesaikannya persengketaan yang terjadi. Hasil keputusan dari 5 (lima) kasus yang diteliti terdapat satu kasus yang selesai dengan cara membiarkan saja, 3 kasus yang tuntas dengan adanya bukti perjanjian yang dilaksanakan melalui musyawarah adat dan satu kasus yang menggunakan jasa mediator Pendeta dengan pihak yang memberi bantuan walaupun hingga sekarang permasalahannya masih belum selesai. Beberapa kasus yang terjadi awalnya menyebabkan beberapa pihak menjadi renggang namun ada juga masyarakat yang makin akrab karena terjadinya penyelesaian yang sama-sama tidak merugikan dan adanya sikap mengalah dan pihak lain demi tercapainya sebuah penyelesaian ditingkat lokal | en_US |