Peranan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Administrasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam
View/ Open
Date
2010Author
Siregar, Destri Musriani
Advisor(s)
Dewi, Elita
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengacu pada
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi pajak tersebut merupakan deskripsi dari pembayaran pajak yang merupakan
perwujudan kewajiban kenegaraan dan peran serta masyarakat selaku wajib pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah Undang-Undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, akan tetapi
merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional (Mardiasmo , 2009 : 19).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]