Tata Cara Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Unit Pelaksana Terpadu (UPTD) Samsat Medan Utara Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan
kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu
berkembang di masyarakat, khususnya pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan bila berbicara
mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah di satu
pihak dan masyarakat di pihak lain. Secara umum pajak masih kurang popular di kalangan
masyarakat Hal ini bisa dimaklumi karena pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor
privat ke sektor publik, yang mana masyarakat merasa terbebani oleh pengenaan pajak tersebut.
Pemerintah maupun masyarakat mempunyai posisi yang sama kuatnya untuk menentukan
bagaimana sebaiknya pajak harus ditetapkan, sehingga pemenuban kewajiban perpajakan dapat
dilaksanakan dengan taat asas, dalam hal ini siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan
pajak, kapan dikenakan pajak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai tarif pajak yang
ditentukan berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat, bukanlah hal yang mudnh
untuk mcnyamakan persepsi tersebut, agar pengenaan dan penarikan pajak dapat berjalan
sebagaimana mestinya harus didukung oleh suatu sistem yang baik pula, sesuai dcngsm sistem
pemerintahan yang berlaku di Negara kita, pajak dikelola oleh Pemerintah Pusta dan Pemerintah
Daerah Pajak yang dikelola Pemerintah Pusat merapakan Sumber Penerimaan Negara (APBN) sedangkan pajak yang
dikelola Pemerintah Daerah sebagai Penerimaan Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-undang,
masing-masing jenis pajak telah ditetapkan dengan jelas siapa yang menjadi Subjek Pajak dan
apa yang menjadi Objek Pajaknya dan berapa Tarif Pajak yang berlaku sesuai dengan aturan
yang ada.
Dalam hal ini, aturan yang ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah
dengan UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 1999 yang
telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan
Pusat dan Daerah serta UU No. 18 Tahun 1997 yang tfelah diubah dengan UU No. 34 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kiranya tetap menjadi bahan acuan dasar dalam membuat
Peraturan Daerah. Dengan Undang-undang tersebut maka Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota telah diberikan wewenang untuk mengatur
rumah tangga daerahnya sendiri melalui sistem Otonomi Daerah. Masing-masing daerah tentu
berusaha untuk mengisi pundi-pundi anggarannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diantaranya dari Pendapatan Ash Daerah (PAD),
perolehan dana melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berupa Pajak dan Retribusi
Daerah.
Oleh sebab itu, untuk melaksanakan Penetapan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,
Pemerintah tidaklah selalu berhasil karena terjadi suatu kendala atau masalah, seperti banyaknya
pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat pajak dan adanya kepemilikan kendaraan secara
tidak sah (kepemilikan kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap), selain pemerintah pemilik
kendaraan bermotor juga kadang-kadang mengalami masalah yaitu dengan adanya kenaikan
Tarif Pajak Kendaraan Bennotor dari tahun ke tahun.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]