Upaya Peningkatan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Maharani, T. Enita Putri
Advisor(s)
Siahaan, Asimayanti Sylvania
Metadata
Show full item recordAbstract
Sektor pajak di Indonesia
merupakan salah satu penerimaan Angaran Penerimaan Belanja Negara (APBN)
terbesar setelah migas sehingga pemerintah berupaya sedemikian keras untuk
meningkatkan penerimaan tersebut. Tanggung jawab perpajakan bukan hanya berada dipundak pemerintah pusat tetapi juga pada pemerintah daerah. Ini
menyebabkan pajak terbagi atas dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Dilihat dari segi siapa yang berwenang untuk memungut pajak tersebut,
hal ini semakin dipertegas dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Pada saat ini prinsip otonomi daerah
adalah otonomi yang luas,nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan
pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah
perlu ditingkatkan. Pajak daerah dan retribusi daerah diatur pelaksaannya didalam
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah
juga terbagi atas dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Yang termasuk Pajak Provinsi :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air Permukaan
5. Pajak Rokok
Yang termasuk pajak kabupaten/kota
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Hal ini menunjukkan bahwa pajak adalah pembayaran wajib yang
dikenakan berdasarkan undang-undang yang tidak dapat dihindari bagi yang
berkewajiban dan wajib pajak yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan
paksaan. Dengan demikian, pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan
menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehingga
pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan besarnya pajak.
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi anggaran
pendapatan dan belanja daerah adalah pajak hiburan, karena pajak hiburan
diharapkan dapat memberikan pendapatan yang besar bagi kelangsungan
pembangunan daerah. Namun sepertinya pemerintah mengalami kesulitankesulitan dalam meningkatkan penerimaan dari Pajak Hiburan, salah satunya
adalah kurangnya kesadaran atau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
hiburan tepat waktu yang telah ditentukan karena hal tersebut diatas maka wajib
pajak mengajukan surat permohonan penundaan pajak hiburan yang akan
diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembayaran, penyelengaraan Pemerintahan di Daerah dapat terwujud dengan
baik.
Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik ingin mengetahui upaya
yang dilakukan Dinas Pendapatan Kota Medan dalam meningkatkan penerimaan
Pajak Hiburan serta cara pengelolaannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, penulis tertarik untuk memilih judul “
Upaya Peningkatan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]