Show simple item record

dc.contributor.advisorSiahaan, Asimayanti Sylvania
dc.contributor.authorMaharani, T. Enita Putri
dc.date.accessioned2022-11-18T04:20:40Z
dc.date.available2022-11-18T04:20:40Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61543
dc.description.abstractSektor pajak di Indonesia merupakan salah satu penerimaan Angaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) terbesar setelah migas sehingga pemerintah berupaya sedemikian keras untuk meningkatkan penerimaan tersebut. Tanggung jawab perpajakan bukan hanya berada dipundak pemerintah pusat tetapi juga pada pemerintah daerah. Ini menyebabkan pajak terbagi atas dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Dilihat dari segi siapa yang berwenang untuk memungut pajak tersebut, hal ini semakin dipertegas dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Pada saat ini prinsip otonomi daerah adalah otonomi yang luas,nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan. Pajak daerah dan retribusi daerah diatur pelaksaannya didalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah juga terbagi atas dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Yang termasuk Pajak Provinsi : 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok Yang termasuk pajak kabupaten/kota 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 7. Pajak Parkir 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet 10. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Hal ini menunjukkan bahwa pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan undang-undang yang tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan wajib pajak yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehingga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan besarnya pajak. Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah pajak hiburan, karena pajak hiburan diharapkan dapat memberikan pendapatan yang besar bagi kelangsungan pembangunan daerah. Namun sepertinya pemerintah mengalami kesulitankesulitan dalam meningkatkan penerimaan dari Pajak Hiburan, salah satunya adalah kurangnya kesadaran atau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak hiburan tepat waktu yang telah ditentukan karena hal tersebut diatas maka wajib pajak mengajukan surat permohonan penundaan pajak hiburan yang akan diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembayaran, penyelengaraan Pemerintahan di Daerah dapat terwujud dengan baik. Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik ingin mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Kota Medan dalam meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan serta cara pengelolaannya. Berkenaan dengan hal tersebut, penulis tertarik untuk memilih judul “ Upaya Peningkatan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleUpaya Peningkatan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600014
dc.identifier.nidnNIDN0026016404
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages68 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record