dc.description.abstract | Pelayanan KTP-el adalah masalah yang belum mampu diselesaikan hingga dewasa ini. Dalam menerapkan prinsip good governance salah satunya akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban atas segala proses penyelenggaraan pelayanan KTP-el baik kepada publik maupun kepada pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tingkat keberhasilan akuntabilitas pelayanan publik juga didasari oleh partisipasi masyarakat yang ikut serta melakukan pengawasan dan mempunyai rasa tanggungjawab yang besar untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan saja.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menerapkan akuntabilitas dalam pelayanan KTP Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data interview, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan merupakan instansi yang mengurus dan menerbitkan dokumen kependudukan. Pegawai dalam melayani masyarakat yang mengurus KTP-el masih belum berjalan dengan optimal dan akuntabel, karena masih ada masyarakat yang mengalami beberapa hambatan-hambatan ketika melakukan proses pengurusan KTP-el. Pegawai berkewajiban melayani masyarakat yang mengurus KTP-el dalam proses pembuatan KTP-el dan bertanggung jawab kepada pimpinan/atasan maupun kepada masyarakat, agar meningkatkan pelayanan yang akuntabel dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. | en_US |