Pengelolaan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Dana, Mahesa Pradita
Advisor(s)
Thamrin, M. Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa
Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari
Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah
(BUMD), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang
perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa
Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerinahan
dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian, daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu
mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dinas Pendapatan Daerah suatu kabupaten/kota mempunyai peranan
yang sangat besar dalam menyelanggarakan Pajak Hiburan. Pajak Dinas
Pendapatan Daerah dituntut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Dalam melaksanakan Pajak Hiburan tersebut Pemerintah tentunya
mendapat permasalahan. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam
pelaksanaan Pajak Hiburan ini harus meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat
mengtasi permasalahan yang timbul. Apabila permasalahan tersebut dapat diatasi,
tentunya akan meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat membiayai
pembangunan daerah.
Banyaknya tugas yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Derah
khususnya kota Medan dalam mengelola Pajak Hiburan ini tentunya bukanlah
merupakan pekerjaan yang mudah, karena itu mahasiswa merasa perlu untuk
mengetahui lebih dalam apa saja yang harus dilakukan oleh Dinas Pendapatan
Daerah Kota Medan dalam mengelola Pajak Hiburan di Kota Medan.
Hal inilah yang menjadikan penulis memilih Dinas Pendapatan Daerah
Kota Medan sebagai tempat praktik, dan ”Pengelolaan Pajak Hiburan Pada
Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan” sebagai objek yang menarik untuk
dijadikan wadah PKLM.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]