Show simple item record

dc.contributor.advisorThamrin, M. Husni
dc.contributor.authorDana, Mahesa Pradita
dc.date.accessioned2022-11-18T04:25:40Z
dc.date.available2022-11-18T04:25:40Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61553
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerinahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dinas Pendapatan Daerah suatu kabupaten/kota mempunyai peranan yang sangat besar dalam menyelanggarakan Pajak Hiburan. Pajak Dinas Pendapatan Daerah dituntut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam melaksanakan Pajak Hiburan tersebut Pemerintah tentunya mendapat permasalahan. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam pelaksanaan Pajak Hiburan ini harus meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat mengtasi permasalahan yang timbul. Apabila permasalahan tersebut dapat diatasi, tentunya akan meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat membiayai pembangunan daerah. Banyaknya tugas yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Derah khususnya kota Medan dalam mengelola Pajak Hiburan ini tentunya bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, karena itu mahasiswa merasa perlu untuk mengetahui lebih dalam apa saja yang harus dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam mengelola Pajak Hiburan di Kota Medan. Hal inilah yang menjadikan penulis memilih Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan sebagai tempat praktik, dan ”Pengelolaan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan” sebagai objek yang menarik untuk dijadikan wadah PKLM.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePengelolaan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600016
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages72 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record