dc.description.abstract | Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku saat ini adalah Self
Assessment System. Tujuan diberlakukannya sistem ini agar masyarakat
memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban di bidang perpajakannya.
Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui segala hak dan kewajibannya
dengan baik dan benar seperti, bagaimana cara memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), dimana melaporkan dan menyetorkan pajak
terutangnya, bagaimana mengajukan keberatan dan banding, bagaimana
mengajukan restitusi (pengembalian) pajak, dan lain-lain. Usaha untuk mencapai target penerimaan pajak, bukanlah pekerjaan yang
mudah. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan dedikasi, kerja keras,
kesadaran akan hak dan kewajiban serta kedisiplinan dari seluruh aparatur
perpajakan di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Namun untuk tercapainya
target tersebut juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat Wajib Pajak.
Untuk itu diperlukan usaha peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Masyarakat harus menyadari bahwa
pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan salah satu perwujudan
kewajiban negara, yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan
negara dan pembangunan nasional.
Maka dari itu, dengan diadakannya Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM) penulis ingin mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia untuk meningkatkan penerimaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan seberapa jauh peranan dan tingkat kesadaran
masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut, sehingga dalam Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) ini penulis ingin mengetahui dan menyampaikan
serta melaporkan situasi yang ada pada instansi pemerintah yang bersangkutan
khususnya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia dengan judul
sebagai berikut : ”Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia”. | en_US |