dc.description.abstract | Salah satu permasalahan sosial yang telah lama menjadi masalah di negeri
ini ialah masalah tindak kejahatan. Orang yang berkonflik dengan hukum yang
akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Mereka perlu mendapatkan pembinaan, agar tidak kembali melakukan hal yang
membuat dirinya bermasalah dengan hukum. Pembinaan bertujuan agar
narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya tidak akan mengulangi
perbuatannya (kejahatan) dan dapat hidup bermasyarakat secara wajar dan dapat
berpartisipasi didalam pembangunan. Oleh karena itu maka setiap narapidana di
dalam Lembaga Pemasyarakatan dibina agar dapat menggali potensinya dan
mengembangkannya menjadi narapidana yang baik dan taat kepada hukum,
menjunjung tinggi nilai-nilai moral sebagai bekal hidup dikemudian hari apabila
sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan. Permasalahan penelitian ini
bertujuan untuk menjawab bagaimana respon narapidana terhadap pembinaan
dalam sistem pemasyarakatan dan faktor-faktor penghambat dalam melaksanakan
pembinaan. Dilatarbelakangi hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian yang berjudul : “Respon Narapidana Wanita Terhadap Program
Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Tanjung Gusta Medan”.
Penelitian ini berbentuk deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan
memberikan gambaran situasi yang diteliti ataupun keadaan yang sebenarnya
terjadi, yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Tanjung
Gusta Medan. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 37 orang. Teknik
pengambilan sampel yang digunakan adalah poporsional purposive sampling,
metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dan wawancara guna
melengkapi hasil kuesioner yang belum jelas dan untuk memperkuat hasil
penelitian. Teknik analisa data yang dilakukan adalah dengan mentabulasi data
yang diperoleh dan disusun dalam tabel tunggal kemudian dijelaskan secara
kualitatif guna mendapatkan gambaran mengenai pembinaan.
Kesimpulan dari penelitian yang diperoleh yaitu respon narapidana
terhadap pembinaan sudah dapat dikatakan positif, karena sebagian besar jawaban
responden positif dalam menanggapi pembinaan, namun masih ada hambatan
dalam pelaksaannya yaitu kurangnya sarana dan prasaranaa, jumlah narapidan
yang tidak sesuai dengan daya tampung Lapas (over kapasitas). Bagi pihak Lapas
agar lebih meningkatkan mutu pembinaan, agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di luar Lapas, perlunya ditambah personil di Lapas dari berbagai
disiplin ilmu dan peran serta aktif pemerintah khususnya Departemen Hukum dan
HAM agar mengatasi masalah kekurangan dana anggaran dan peningkatan
fasilitas, serta meningkatkan kerjasama yang lebih efektif dengan instansi terkait | en_US |