Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atau Pemungutan pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Salak
Abstract
Pajak yang dikelola bersama Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah
Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak
melalui penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak tersebut. Pajak yang
nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan
asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk
mendanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga untuk
mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dana dari pemerintah
pusat.Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79, yang
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah,
Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasrkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah
menetapkan pajak daerah dan retribusi daerahnya. Di dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah mengelola jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak
reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak
pemungutan bahan galian golongan C.
Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh
Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD), dimana pajak restoran dapat menjadi sumber pendanaan
Pemerintah Daerah guna mendukung kesinambungan kota Salak. Penerimaan dari pajak restoran, dibutuhkan Tata cara pemungutan atau
penagihan yang lebih dari Pemerintah Daerah. Sehingga penerimaan yang berasal
dari pajak restoran dipungut atau ditagih dengan jelas dan terealisasi dengan baik,
sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak di Indonesia. Dengan kesesuain
tersebut diharapkan hambatan atau kendala-kendala dalam hal penagihan atau
pemungutan pajak restoran dapat diatasi baik dari wajip pajak sendiri maupun
pihak pemungut.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) dengan judul tentang “Tata cara Pelaksanaan
Penagihan atau Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah
Kota Salak”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]