• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atau Pemungutan pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Salak

    View/Open
    fulltext (2.269Mb)
    Date
    2011
    Author
    Cibro, Susilawati
    Advisor(s)
    Badaruddin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak yang dikelola bersama Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak melalui penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak tersebut. Pajak yang nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk mendanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga untuk mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat.Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasrkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah menetapkan pajak daerah dan retribusi daerahnya. Di dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah mengelola jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak pemungutan bahan galian golongan C. Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak restoran dapat menjadi sumber pendanaan Pemerintah Daerah guna mendukung kesinambungan kota Salak. Penerimaan dari pajak restoran, dibutuhkan Tata cara pemungutan atau penagihan yang lebih dari Pemerintah Daerah. Sehingga penerimaan yang berasal dari pajak restoran dipungut atau ditagih dengan jelas dan terealisasi dengan baik, sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak di Indonesia. Dengan kesesuain tersebut diharapkan hambatan atau kendala-kendala dalam hal penagihan atau pemungutan pajak restoran dapat diatasi baik dari wajip pajak sendiri maupun pihak pemungut. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan judul tentang “Tata cara Pelaksanaan Penagihan atau Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Salak”.
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61572
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV