Show simple item record

dc.contributor.advisorBadaruddin
dc.contributor.authorCibro, Susilawati
dc.date.accessioned2022-11-18T04:34:11Z
dc.date.available2022-11-18T04:34:11Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61572
dc.description.abstractPajak yang dikelola bersama Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak melalui penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak tersebut. Pajak yang nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk mendanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga untuk mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat.Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasrkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah menetapkan pajak daerah dan retribusi daerahnya. Di dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah mengelola jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak pemungutan bahan galian golongan C. Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak restoran dapat menjadi sumber pendanaan Pemerintah Daerah guna mendukung kesinambungan kota Salak. Penerimaan dari pajak restoran, dibutuhkan Tata cara pemungutan atau penagihan yang lebih dari Pemerintah Daerah. Sehingga penerimaan yang berasal dari pajak restoran dipungut atau ditagih dengan jelas dan terealisasi dengan baik, sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak di Indonesia. Dengan kesesuain tersebut diharapkan hambatan atau kendala-kendala dalam hal penagihan atau pemungutan pajak restoran dapat diatasi baik dari wajip pajak sendiri maupun pihak pemungut. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan judul tentang “Tata cara Pelaksanaan Penagihan atau Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Salak”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pelaksanaan Penagihan atau Pemungutan pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Salaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600065
dc.identifier.nidnNIDN0025056802
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages57 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record