Kontribusi Pajak Restoran Dalam Peningkatan Pendapatan Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Karo
View/ Open
Date
2009Author
Nst, Reza Wahyu Nugraha
Advisor(s)
Suriadi, Agus
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli
Daerah, berasal dari hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, hasil Perusahaan
Milik Daerah, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menjelaskan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo dan penerimaan berupa
Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
Berdasarkan kutipan tersebut jelas diketahui bahwa Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo diharapkan dapat menjadi
tulang punggung pembiayaan bagi daerah-daerah yang melaksanakan otonomi. Pajak
Daerah mempakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan keuangan daerah. Pajak Daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan
pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dengan dasar inilah penulis memilih kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo sebagai tempat melaksanakan Praktik
Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dan "Kontribusi Pajak Restoran Dalam
Peningkatan Pendapatan Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Karo" sebagai objek yang menarik untuk dijadikan wadah PKLM.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]