dc.description.abstract | ABSTRAK
Richa Meliza, 2015 judul skripsi: “Koeksistensi Sistem Hukum Dalam Pengelolaan
Pendidikan Panti Asuhan Al-Hakiim Desa Paya Kulbi Karang Baru Kabupaten
Aceh Tamiang”. Skripsi ini terdiri dari 5 bab, 84 halaman, 1 gambar lokasi, 2
struktur organisasi, daftar pustaka, lampiran : daftar informan, interview guide dan
surat penelitian.
Skripsi ini mendeskripsikan : “tentang koeksistensi sistem hukum dalam
pengelolaan panti asuhan di Aceh”. Kajian ini menjelaskan tentang suatu keberadaan
sistem hukum dalam pengelolaan pendidikan panti asuhan, dimana panti asuhan tersebut
dikelola oleh lembaga agama. Seiring dengan arus globalisasi terjadinya pertukaran
pemilik yayasan yang perlahan-lahan sistem aturan dalam pengelolaan panti asuhan tidak
hanya di atur oleh lembaga agama Islam saja akan tetapi adanya aturan-aturan lain dalam
pengelolaan panti asuhan tersebut. Sehingga permasalahan yang dikaji pada skripsi ini
adalah ingin mengetahui bagaimana koeksistensi sistem hukum dalam pengelolaan
pendidikan Panti Asuhan Al-Hakiim Desa Paya Kulbi Karang Baru Aceh Tamiang.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasikan aturan-aturan
yang digunakan dalam pengelolaan Panti Asuhan Al-Hakiim, mendeskripsikan
koeksistensi berbagai sistem aturan hukum itu bekerja dalam suatu pengelolaan Panti
Asuhan Al-Hakiim dan melihat apakah dalam pengelolaan sistem hukum yang saling
koeksistensi dalam Panti Asuhan Al-Hakiim tersebut adanya suatu yang harmonis atau
adanya suatu konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam dan observasi
partisipasi. Peneliti mencari data dengan ikut langsung mengamati kegiatan informan
selama waktu yang tidak ditentukan dengan harapan data yang didapati agar lebih akurat.
Penelitian menunjukkan bahwa secara ideal yang mengelola Panti Asuhan adalah
lembaga agama terutama dikelola oleh agama Islam tetapi dalam penelitian ini adanya
koeksistensi sistem hukum dalam pengelolaan pendidikan di Panti Asuhan Al-Hakiim.
Dalam Panti Asuhan tersebut adanya sistem-sistem aturan lain yang bermain di Panti
Asuhan itu sendiri yaitu dari sistem aturan lembaga agama, sistem aturan lembaga
organisasi, dan sistem aturan dari masyarakat. Ketiga itu merupakan donatur yang
memberikan sumbangan kepada panti asuhan, setiap dari donatur memiliki hak untuk
memberikan aturan dalam pengelolaan pendidikan di panti asuhan karena mereka
memiliki power dalam panti asuhan tersebut.
Hasilnya Panti Asuhan Al-Hakiim dalam kehidupan sehari-hari adanya
koeksistensi sistem-sistem aturan dalam pen gelolaan tersebut yang dapat saling mengisi
antara satu aturan dengan aturan yang lain, atau malahan terjadinya konflik dan
ketidakcocokan dari aturan-aturan. Akhirnya dapat melahirkan perpecahan dan konflik
dalam Panti Asuhan, ketika sistem hukum itu dimaknai dan direspon dalam interaksi
sosial.
Kata Kunci : Koeksistensi Sistem Hukum, Panti Asuhan | en_US |