Dasar Penetapan Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabanjahe
Abstract
Dalam menghadapi era globalisasi dan peningkatan usaha
pembangunan,maka Pemerintah harus tetap meningkatkan penerimaan Negara.Selain
dari sektor Migas dan Non Migas sebagai penerimaan negara yang utama juga
meningkatkan penerimaan negara melalui sektor Pajak khususnya Pajak Daerah.
Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,maka
Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangga daerahnya
sendiri.
Untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut,Pemerintah sendiri telah
menetapkan Undang-Undang mengenai pemungutan pajak yang dilakukan
berdasarkan ketetapan yang berlaku.Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang pajak daerah dan restribusi daerah,dimana diberi kewenangan yang lebih
besar kepada daerah untuk pemungutan pajak daerahnya sendiri dan dapat
meningkatkan akuntabilitas daerah.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]