Show simple item record

dc.contributor.advisorSitompul, Mukti
dc.contributor.authorMaha, Elfrida
dc.date.accessioned2022-11-18T06:18:11Z
dc.date.available2022-11-18T06:18:11Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61631
dc.description.abstractDalam menghadapi era globalisasi dan peningkatan usaha pembangunan,maka Pemerintah harus tetap meningkatkan penerimaan Negara.Selain dari sektor Migas dan Non Migas sebagai penerimaan negara yang utama juga meningkatkan penerimaan negara melalui sektor Pajak khususnya Pajak Daerah. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,maka Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut,Pemerintah sendiri telah menetapkan Undang-Undang mengenai pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku.Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah,dimana diberi kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk pemungutan pajak daerahnya sendiri dan dapat meningkatkan akuntabilitas daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleDasar Penetapan Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabanjaheen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600028
dc.identifier.nidnNIDN0016075303
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages58 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record