dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan
kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena
yang selalu berkembang di masyarakat, khususnya pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor, dan bila berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu
bersinggungan yaitu pemerintah di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Secara
umum pajak masih kurang popular di kalangan masyarakat. Hal ini bisa dimaklumi
karena pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik,
yang mana masyarakat merasa terbebani oleh pengenaan pajak tersebut. Pemerintah
maupun masyarakat mempunyai posisi yang sama kuatnya untuk menentukan
bagaimana sebaiknya pajak harus ditetapkan, sehingga pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat dilaksanakan dengan taat asas, dalam hal ini siapa yang dikenakan
pajak, kapan dikenakan pajak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai tarif
pajak yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. | en_US |