Show simple item record

dc.contributor.advisorBatubara, Alwi Hashim
dc.contributor.authorAnisah, Anisah
dc.date.accessioned2022-11-18T06:31:55Z
dc.date.available2022-11-18T06:31:55Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61648
dc.description.abstractPajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April 1985 telah mengalami perubahan yang cukup pesat dalam perpajakan Indonesia, sehingga mampu memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan Negara dari sektor pajak. Melihat system Pajak Pertambahan Nilai begitu terkait dengan berbagai pihak, yakni dalam hal terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau Import Barang Kena Pajak, terlebih lagi bagi kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bukan. Adapun pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 5 adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang di kenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1983 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya di tetapkan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Salah satu sarana penting dalam Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang berguna baik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri, maupun juga bagi Direktorat Jendral Pajak adalah apa yang disebut dengan Faktur Pajak. Menurut undang-undang PPN nomor 42 Tahun 2009, Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan atas Barang Kena pajak dan atau Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undangundang ini. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil. Pada setiap penyerahan kena pajak, yaitu penyerhan barang kena pajak atau jasa kena pajak ini harus diterbitkan faktur pajak, dimana faktur pajak ini bagi pengusaha kena pajak yang merupakan bagi pembeli adalah bukti pajak masukan (PM) dan bagi pengusaha kena pajak adalah bukti pajak keluaran (PK). Sedangkan jumlah PPN yang harus disetor setiap bulan adalah selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran. Setiap pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka selisihnya harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan kalau pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya berupa kelebihan bayar dan dapat diperhitungkan dengan diminta kembali, yang disebut restitusi. Bagi penulis untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri yang dimaksudkan agar mahasiswa mengetahui dan bisa mempraktikkan secara langsung teori yang sudah dipelajari sebelumnya tentang pemeriksaan pengisian atas laporan faktur pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dan tata cara pembetulan atas faktur pajak yang salah, baik dalam penulisan ataupun dalam perhitungan. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dan tertarik membuat Laporan Tugas Akhir dengan judul : “Penelitian / Pemeriksaan Faktur Pajak Yang Disampaikan Wajib Pajak (WP) Kepada Fiskus Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePenelitian / Pemeriksaan Faktur Pajak Yang Disampaikan Wajib Pajak (WP) Kepada Fiskus Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600018
dc.identifier.nidnNIDN0031085604
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages72 halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record