dc.description.abstract | Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April 1985 telah
mengalami perubahan yang cukup pesat dalam perpajakan Indonesia, sehingga
mampu memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan Negara dari sektor
pajak. Melihat system Pajak Pertambahan Nilai begitu terkait dengan berbagai
pihak, yakni dalam hal terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), atau
Jasa Kena Pajak (JKP) atau Import Barang Kena Pajak, terlebih lagi bagi kalangan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bukan. Adapun pengertian Pengusaha Kena
Pajak (PKP) menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 5 adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak (JKP) yang di kenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1983 dan perubahannya, tidak termasuk
Pengusaha kecil yang batasannya di tetapkan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak. Salah satu sarana penting dalam Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang
berguna baik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri, maupun juga bagi
Direktorat Jendral Pajak adalah apa yang disebut dengan Faktur Pajak. Menurut
undang-undang PPN nomor 42 Tahun 2009, Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan atas Barang
Kena pajak dan atau Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undangundang ini. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil. Pada
setiap penyerahan kena pajak, yaitu penyerhan barang kena pajak atau jasa kena
pajak ini harus diterbitkan faktur pajak, dimana faktur pajak ini bagi pengusaha
kena pajak yang merupakan bagi pembeli adalah bukti pajak masukan (PM) dan
bagi pengusaha kena pajak adalah bukti pajak keluaran (PK). Sedangkan jumlah
PPN yang harus disetor setiap bulan adalah selisih antara pajak masukan dan
pajak keluaran. Setiap pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka
selisihnya harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sedangkan kalau pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya
berupa kelebihan bayar dan dapat diperhitungkan dengan diminta kembali, yang
disebut restitusi. Bagi penulis untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri yang
dimaksudkan agar mahasiswa mengetahui dan bisa mempraktikkan secara
langsung teori yang sudah dipelajari sebelumnya tentang pemeriksaan pengisian
atas laporan faktur pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dan tata cara
pembetulan atas faktur pajak yang salah, baik dalam penulisan ataupun dalam
perhitungan. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dan tertarik membuat
Laporan Tugas Akhir dengan judul : “Penelitian / Pemeriksaan
Faktur Pajak Yang Disampaikan Wajib Pajak (WP) Kepada Fiskus Di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan” | en_US |