Upaya peningkatan Penerimaan Pajak Hotal Pada Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga
Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Sistem otonomi daerah yang berlaku saat ini
menuntut pemerintah untuk lebih aktif berperan serta dalam pembangunan khususnya
pembangunan daerah itu sendiri sebab daerah otonomi mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pajak Hotel merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensial
dikarenakan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka
sangat diharapkan Pajak Hotel sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk
mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumbersumber pendapatan daerah yang diharapkan akan mengingkatkan kemampuan
membangun daerah tersebut.
Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas
penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan
jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
yang berperan penting bagi anggaran dan belanja daerah, Pajak Hotel sangat
diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya bagi kelangsungan pembangunan
daerah.
Dalam pelaksanaan Pajak Hotel tersebut di daerah tentunya terdapat
permasalahan-permasalahan salah satunya adalah dalam hal peningkatan penerimaan
Pajak Hotel tersebut. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam pelaksanaan
Pajak Hotel ini harus meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat mengatasi
permasalahan yang timbul. Apabila permasalahan tersebut dapat teratasi tentunya
penerimaan daerah meningkat sehingga pembangunan di daerah dapat dibiayai.
Melalui pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Mandiri ini, penulis tertarik
untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan dalam menentukan besarnya
pajak atas hotel dan bagaimana tata cara yang dilakukan dalam meningkatkan Pajak
Hotel tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memilih judul : “ Upaya
Peningkatan Penerimaan Pajak Hotel Pada Dinas Pengelola Kekayaan dan
Asset Daerah Kota Sibolga .“
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]