Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorLubis, Muhammad Fahmi
dc.date.accessioned2022-11-18T06:34:50Z
dc.date.available2022-11-18T06:34:50Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61655
dc.description.abstractPajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Sistem otonomi daerah yang berlaku saat ini menuntut pemerintah untuk lebih aktif berperan serta dalam pembangunan khususnya pembangunan daerah itu sendiri sebab daerah otonomi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak Hotel merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensial dikarenakan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka sangat diharapkan Pajak Hotel sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumbersumber pendapatan daerah yang diharapkan akan mengingkatkan kemampuan membangun daerah tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting bagi anggaran dan belanja daerah, Pajak Hotel sangat diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya bagi kelangsungan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan Pajak Hotel tersebut di daerah tentunya terdapat permasalahan-permasalahan salah satunya adalah dalam hal peningkatan penerimaan Pajak Hotel tersebut. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam pelaksanaan Pajak Hotel ini harus meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul. Apabila permasalahan tersebut dapat teratasi tentunya penerimaan daerah meningkat sehingga pembangunan di daerah dapat dibiayai. Melalui pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Mandiri ini, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan dalam menentukan besarnya pajak atas hotel dan bagaimana tata cara yang dilakukan dalam meningkatkan Pajak Hotel tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memilih judul : “ Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Hotel Pada Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga .“en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleUpaya peningkatan Penerimaan Pajak Hotal Pada Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolgaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600084
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages49 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record