• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuan

    View/Open
    fulltext (583.1Kb)
    Date
    2009
    Author
    Siregar, Dedy Humala
    Advisor(s)
    Nasution, M. Husni Thamrin
    Fadillah, Sutan Haris
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan yang dimaksud Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Restoran adalah usaha penyediaan dan penjualan makanan bertempat disebagian atau seluruh bangunan termasuk penyediaan/penjualan makanan dan minuman yang diantar atau dibawa pulang. Pajak restoran adalah pajak yang disediakan restoran dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak restoran berupa pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, warung makan, bar, kafe dan atau nama lainnya, termasuk penyedia makanan/minuman yang diantar atau dibawa pulang. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran disebut dengan Subjek Pajak sedangkan pengusaha restorannya disebut dengan Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tersebut harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi disampaikan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuan. Sistem pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui bendaharawan dimana perhitungan pajaknya berdasarkan dasar pengenaan pajak restoran dikalikan tarif pajak restoran. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran sedangkan tarif pajak restoran sebesar sepuluh persen. Berdasarkan uraian diatas yang dapat dijadikan acuan dan dasar pemikiran penulis, maka penulis tertarik untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan memilih judul : Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuan
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61661
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV