Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, M. Husni Thamrin
dc.contributor.advisorFadillah, Sutan Haris
dc.contributor.authorSiregar, Dedy Humala
dc.date.accessioned2022-11-18T06:40:35Z
dc.date.available2022-11-18T06:40:35Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61661
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan yang dimaksud Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Restoran adalah usaha penyediaan dan penjualan makanan bertempat disebagian atau seluruh bangunan termasuk penyediaan/penjualan makanan dan minuman yang diantar atau dibawa pulang. Pajak restoran adalah pajak yang disediakan restoran dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak restoran berupa pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, warung makan, bar, kafe dan atau nama lainnya, termasuk penyedia makanan/minuman yang diantar atau dibawa pulang. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran disebut dengan Subjek Pajak sedangkan pengusaha restorannya disebut dengan Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tersebut harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi disampaikan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuan. Sistem pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui bendaharawan dimana perhitungan pajaknya berdasarkan dasar pengenaan pajak restoran dikalikan tarif pajak restoran. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran sedangkan tarif pajak restoran sebesar sepuluh persen. Berdasarkan uraian diatas yang dapat dijadikan acuan dan dasar pemikiran penulis, maka penulis tertarik untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan memilih judul : Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600038
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages57 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record