dc.description.abstract | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
disebutkan yang dimaksud Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang
dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah.
Restoran adalah usaha penyediaan dan penjualan makanan bertempat
disebagian atau seluruh bangunan termasuk penyediaan/penjualan makanan dan
minuman yang diantar atau dibawa pulang. Pajak restoran adalah pajak yang
disediakan restoran dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak
restoran berupa pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, warung
makan, bar, kafe dan atau nama lainnya, termasuk penyedia makanan/minuman yang
diantar atau dibawa pulang.
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan
restoran disebut dengan Subjek Pajak sedangkan pengusaha restorannya disebut
dengan Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah (SPTPD). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tersebut harus diisi
dengan jelas, benar, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak kemudian
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi disampaikan kepada
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota
Padangsidempuan. Sistem pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui bendaharawan dimana
perhitungan pajaknya berdasarkan dasar pengenaan pajak restoran dikalikan tarif
pajak restoran. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang
dilakukan kepada restoran sedangkan tarif pajak restoran sebesar sepuluh persen.
Berdasarkan uraian diatas yang dapat dijadikan acuan dan dasar pemikiran
penulis, maka penulis tertarik untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM) dengan memilih judul : Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintahan Kota Padangsidempuan | en_US |