dc.description.abstract | Berkaitan dengan pembangunan kependudukan, pembangunan
administrasi kependudukan sebagai sebuah sistem merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari administrasi pemerintahan dan administrasi negara dalam
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak
individu penduduk. Perlindungan tersebut berupa pelayanan publik melalui
penerbitan dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta-akta catatan sipil
lainnya seperti Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll. Dengan jumlah
penduduk yang cukup besar, serta maraknya berbagai kejahatan kriminal dan
terorisme baik dalam skala nasional maupun internasional, dengan pemalsuan
dokumen identifikasi kependudukan (termasuk paspor, KK, dan lain-lain),
diperlukan adanya penataan agar administrasi kependudukan dapat lebih tertib
dari tahun ke tahun dan terpadu secara nasional. Karena itu diperlukan suatu
sistem informasi yang terpadu dan terintegrasi dimana sistem tersebut mampu
mengumpulkan serta mengolah data-data kependudukan dengan baik dengan
didukung oleh kemajuan teknologi khususnya dibidang informasi. Untuk itulah
pemerintah pusat mengembangkan suatu sistem informasi yang disebut dengan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagai suatu instrumen dalam
pelaksanaan tertib dokumen administrasi kependudukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta untuk mengetahui apa saja
kendala yang menjadi hambatan di dalam pelaksanaannya. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
menggambarkan fakta seadanya dan diberikan interpretasi secukupnya atas
variabel penelitian sehingga menjawab permasalahan penelitian dan tujuan
penelitian.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa secara keseluruhan
Implementasi Sistem Informasi administrasi kependudukan di Kecamtan Medan
Denai sudah berjalan dengan cukup baik, walaupun masih kurang sempurna
dikarenakan beberapa hambatan-hambatan yang ada. Sedangkan untuk Peraturan
Daerah yang secara khusus mengenai pengelolaan administrasi kependudukan
sebagai acuan pelaksanaan di kecamatan ini belum dimiliki ataupun belum ada | en_US |