dc.description.abstract | Minarti Sarbakti, 2009. Pemilihan Agama pada Anak dari Perkawinan beds Agama. Studi kasus proses pengambilan keputusan memihh agama di Kelurahan Lau Cimba dan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Kare. Skripsi ini terdiri dari 5 bab+94 halaman+daftar pustaka lampiran.
Penelitian ini khususnya untuk pasangan yang melakukan perkawinan beda
agama antara agama Kristen Protestan dengan agama Islam. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan sebuah model studi kasus. Informasi dari para informan pokok diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dan dengan menggunakan life history method
Dalam perkawinan beda agama akan muncul berbagi persoalan-persoalan salah satunya adalah agama untuk anak-anak mereka Sebagian besar pasangan beda agama yang ada di Kelurahan Lau Cunba dan Padang Mas telah menetapkan agama untuk anak mereka ketika lahir. Akan tetapi setelah anak mereka dewasa akan diberi kebebasan
untuk memilih agama mana yang benar-benar mereka yakini
Hasil wawancara dengan para informan baik itu pasangan yang melakukan perkawinan beda agama maupun kepada anak-anak mereka diketahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi anak-anak tersebut dalam memilih agamanya. Faktor tersebut adalah peran ayah, peran ibu, peran kerabat orangtus, peran oranghu angkat, peran sahabat, hulngan kekasih dan peran pemuka agama Walaupun memiliki agama yang berbeda dalam satu kehauga, mereka selala berusaha mengutamakan perdamaian tanpa menyinggung-nyinggung masalah perbedaan
agama di antara mereka. Mereka tidak pernah mengganggu saudara yang berbeda agama
dengannya ketika sedang melaksanakan ibadah
Dengan demikian, sehari-hari terlihat bahwa kehidupan beragama bukanlah suatu
masalah yang harus mereka besar-besarkan. Karena sebagian besar dari mereka bukanlah
penganut agama yang fanank. Di daerah tersebut masyarakatnya lebih mengutamakan
hubungan baik dalam sistem adat-istiadat mereka. Jika ada anggota keharga yg
dikucilkan karena keluar dari agama yang telah mereka amit dan berpindah ke agama
yang lain, hubungan tali silaturahmi mereka masih tetap bisa terjalin melahu acara adat-
istiadat yang mengharuskan kehadiran mereka. Jadi dalam hal ini kebudayaan atau adat-
istiadat yang menjadi pengikat dan menyatukan mereka Oleh karena mu radah seharusnya masalah perkawman beds agama mendapat perhatian dari pemerintah Dilarang atau disahkannya perkawinan beda agama harus benar-benar dijelaskan dalam undang-undang perkawinan agar bagi yang ingin melakukan perkawinan tersebut tidak akan berani memalsukan identitasnya dan memiliki kekuatan hukum negara | en_US |