Tata Cara Pemungutan/Pemotongan PajakPenghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Kantor PTP Nusantara III Medan
View/ Open
Date
2009Author
Maramis, Muhammad Armada
Advisor(s)
Nasution, M. Arifin
Maramis, H. Yance
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil
maupun spiritual. Dalam pemenuhan kebutuhan keuangan pemerintah guna membiayai
pembangunan Nasional diperlukan sumber dana guna pemenuhan tersebut. Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dahulu kala lebih mengandalkan sektor migas untuk
mendapatkan dana, akan tetapi sejalan dengan waktu migas adalah sumber pendapatan
Negara yang semakin hari semakin habis, oleh karena itu pemerintah perlu menggali
sumber-sumber keuangan Negara yang baru, salah satunya adalah pajak. Pajak
merupakan sektor potensial bagi Negara guna mendapatkan dana demi lancarnya
pembangunan Nasional yang berguna untuk kepentingan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (23) dikatakan bahwa
’’Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang’’, sehingga
menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan,
ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lain harus
berdasarkan pada Undang-Undang. Adapun salah satu jenis pajak yang memberikan sumbangsih besar bagi
penerimaan Negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang No. 7 Tahun 1984
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan diubah lagi
menjadi Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang mengatur pajak atas penghasilan
(laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan penerimaan Negara yang sangat penting
yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan lain-lain. Pembayaran pajak
ini bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tetapi untuk kepentingan seluruh
rakyat Indonesia. Masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan sendiri besarnya pajaknya yang harus dibayarkan (self assessment). Objek pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima
atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium
(termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan komisaris atau
anggota pengawas), premi bulanan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transport, iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,
beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja dan penghasilan teratur
lainnya dengan nama apapun. Berdasarkan uraian di atas, yang menarik bagi penulis untuk dijadikan judul
laporan praktik kerja lapangan mandiri adalah Pajak Panghasilan (PPh). Dimana Pajak
Penghasilan (PPh) tersebut adalah mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan. Di dalam perkembangannya, Pajak Penghasilan
(PPh) telah ikut memainkan peranan penting bagi penambahan pendapatan Negara. Oleh
sebab itu, penulis menjadikan “Tata Cara Pemungutan/Pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Kantor PTP Nusantara III Medan”
sebagai objek yang menarik untuk dijadikan wadah Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM), yang merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Program
Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera Utara.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]