Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, M. Arifin
dc.contributor.advisorMaramis, H. Yance
dc.contributor.authorMaramis, Muhammad Armada
dc.date.accessioned2022-11-18T06:45:36Z
dc.date.available2022-11-18T06:45:36Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61675
dc.description.abstractPembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Dalam pemenuhan kebutuhan keuangan pemerintah guna membiayai pembangunan Nasional diperlukan sumber dana guna pemenuhan tersebut. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dahulu kala lebih mengandalkan sektor migas untuk mendapatkan dana, akan tetapi sejalan dengan waktu migas adalah sumber pendapatan Negara yang semakin hari semakin habis, oleh karena itu pemerintah perlu menggali sumber-sumber keuangan Negara yang baru, salah satunya adalah pajak. Pajak merupakan sektor potensial bagi Negara guna mendapatkan dana demi lancarnya pembangunan Nasional yang berguna untuk kepentingan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (23) dikatakan bahwa ’’Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang’’, sehingga menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lain harus berdasarkan pada Undang-Undang. Adapun salah satu jenis pajak yang memberikan sumbangsih besar bagi penerimaan Negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan diubah lagi menjadi Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan penerimaan Negara yang sangat penting yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan lain-lain. Pembayaran pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajaknya yang harus dibayarkan (self assessment). Objek pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan komisaris atau anggota pengawas), premi bulanan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. Berdasarkan uraian di atas, yang menarik bagi penulis untuk dijadikan judul laporan praktik kerja lapangan mandiri adalah Pajak Panghasilan (PPh). Dimana Pajak Penghasilan (PPh) tersebut adalah mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Di dalam perkembangannya, Pajak Penghasilan (PPh) telah ikut memainkan peranan penting bagi penambahan pendapatan Negara. Oleh sebab itu, penulis menjadikan “Tata Cara Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Kantor PTP Nusantara III Medan” sebagai objek yang menarik untuk dijadikan wadah Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), yang merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pemungutan/Pemotongan PajakPenghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Kantor PTP Nusantara III Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600124
dc.identifier.nidnNIDN0005107901
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages60 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record