dc.description.abstract | Sistem keruangan kota sudah ada di bumi nusantara ini oleh pemerintah hindia belanda yang dibawa oleh koloni-koloni eropa. Pemerintah Hindia-Belanda membawa budaya baru bagi ketataruangan di nusantara dengan mendatangkan para arsitek-arsitek dari eropa untuk membangun gedung-gedung yang digunakan demi keperluan masyarakat Hindia-Belanda pada masa itu – termasuk untuk keperluan administrasi pemerintahan. Dalam UU no 26 tahun 2007 yang dimaksud dengan ruang adalah, wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Oleh karena itu, peneliti melakukan penelitian tentang penataan ruan dengan judul ” Implementasi Hukum Tata Ruang Pada Pemerintahan Kabupaten (Fokus Pada Penataan Ruang Dan Pemukiman)” Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengimplementasian hokum tata ruang atau pun yang sering dikenal dengan UU No 26 Tahun 2007. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatf dimana data diperoleh melalui proses wawancara dengan 7 responden yang merupakan informan yang diolah dalam bentuk penyajian data dan disajikan dalam analisa data. Setelah melakukan proses wawancara, maupun observasi lapangan maka peneliti menyimpulkan bahwa Implementasi dari Undang-undang No 26 Tahun 2007 oleh Pemerintah Kabupaten Samosir tidak berjalan dengan baik. | en_US |