dc.description.abstract | Peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan memegang peranan penting di negara
kita, Melalui penerimaan negara atas pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat, pemerintah akan
mampu membiayai segala keperluan rutin penyelenggaraan pemerintahan dan juga untuk
menyediakan berbagai sarana maupun prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU),
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007).
Reformasi perundang-undangan perpajakan telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini terlihat pada penerapan sistem penghitungan
sendiri (Self Assessment System) dalam penghitungan pajak. Sistem pemungutan pajak Seif
Assessment System adalah sistem dimana wajib pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung,memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang, sehingga wajib pajak
berperan besar dan aktif dalam sistem ini dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam hal
ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai Pembina, pengawas, penelit
‘memberikan petunjuk dan juga sanksi terhadap wajib pajak. | en_US |