dc.description.abstract | Pajak bumi dan Bangunan menganut sistem Semi Self Assesment didalam
pemungutannya, yaitu selain wajib pajak dipercaya mendaftar, menghitung, dan
melaporkan sendiri juga fiskus aktif melakukan pendataan objek Pajak Bumi dan
Bangunan baik pendataan masal maupun pendataan individual secara berkala.
Didalam Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No.12 tahun 1994 menyatakan bahwa
*besarnya Nilai jual objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh menteri keuangan
kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan
daerahnya.
Dalam hal ini, kemauan untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya
penerimaan dari sektor Pajak bumi dan Bangunan (PBB) telah lama Diupayakan.
Usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak bukanlah pekerjaan mudah. Agar
penerimaan pajak tercapai sesuai target dibutuhkan dedikasi, kerja keras, kesadaran
akan hak dan kewajiban serta kedisiplinan dari wajib pajak maupun seluruh jajaran
aparatur perpajakan dibawah naungan Dirjen Pajak. Kita sebagai warga negara harus
menyadari bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan Perwujudan
kepatuhan kepada negara. | en_US |