Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan, Edward
dc.contributor.advisorDamanik, Korpen
dc.contributor.authorHilman, Aulia
dc.date.accessioned2022-11-18T07:30:12Z
dc.date.available2022-11-18T07:30:12Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61776
dc.description.abstractPajak bumi dan Bangunan menganut sistem Semi Self Assesment didalam pemungutannya, yaitu selain wajib pajak dipercaya mendaftar, menghitung, dan melaporkan sendiri juga fiskus aktif melakukan pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan baik pendataan masal maupun pendataan individual secara berkala. Didalam Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No.12 tahun 1994 menyatakan bahwa *besarnya Nilai jual objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh menteri keuangan kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Dalam hal ini, kemauan untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya penerimaan dari sektor Pajak bumi dan Bangunan (PBB) telah lama Diupayakan. Usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak bukanlah pekerjaan mudah. Agar penerimaan pajak tercapai sesuai target dibutuhkan dedikasi, kerja keras, kesadaran akan hak dan kewajiban serta kedisiplinan dari wajib pajak maupun seluruh jajaran aparatur perpajakan dibawah naungan Dirjen Pajak. Kita sebagai warga negara harus menyadari bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan Perwujudan kepatuhan kepada negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePeranan Intensifikasi Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600051
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages55 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record