Kendala-kendala Dalam Pembayaran Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Kabupaten Tapanuli Selatan
Abstract
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan bahwa
Penerimaan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan
Daerah dan Pembiayaan.
Pendapatan Daerah yang dimaksud bersumber dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2. Dana Perimbangan; dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Yang dimaksud dengan PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah
dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan, meliputi : hasil pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainya yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang
sah. Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan terdapat juga jenis-jenis pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, salah satunya Pajak Reklame. Pajak
Reklame adalah pajak atas penyelenggaran reklame, sedangkan reklame adalah
benda, alat, pembuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya
untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan,
atau mengenalkan secara positif suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan
atau dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali
yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun kendala ataupun hambatan yang ditemui di Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tapanuli Selatan
diantaranya Tingkat Pengetahuan Wajib Pajak Reklame yang masih rendah,
Tingkat Kesadaran Wajib Pajak Reklame masih kurang, Tingkat Kesadaran Wajib
Pajak dalam hal izin perpanjangan masa penyelenggaraan reklame, Kurang
aktifnya petugas pendataan, penagihan ataupun petugas yang berhubungan
langsung dengan pajak reklame, Tidak mengetahui sebagian alamat perusahaan
yang menyelenggarakan reklame, dan Kurang jelasnya tata letak lokasi
penyelenggraan reklame. Jika kendala tersebut tidak dapat dipecahkan, maka
untuk dapat mencapai target atau realisasi dari penerimaan pendapatan Pajak
Reklame tersebut tidak akan tercapai. Bagaimana kendala tersebut dapat ditanggulangi merupakan tantangan
terbesar dalam meneningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, Khususnya
Pajak Reklame. Dengan diadakanya Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM),
penulis berkeinginan untuk membahas, meneliti serta menuangkanya dalam
bentuk tugas akhir yang berjudul: Kendala-Kendala Dalam Pembayaran Pajak
Reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Kabupaten Tapanuli Selatan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]