Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Beti
dc.contributor.authorIkbal, Rino
dc.date.accessioned2022-11-18T07:34:25Z
dc.date.available2022-11-18T07:34:25Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61787
dc.description.abstractSesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan bahwa Penerimaan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah yang dimaksud bersumber dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2. Dana Perimbangan; dan 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Yang dimaksud dengan PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan, meliputi : hasil pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainya yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terdapat juga jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, salah satunya Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaran reklame, sedangkan reklame adalah benda, alat, pembuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau mengenalkan secara positif suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun kendala ataupun hambatan yang ditemui di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tapanuli Selatan diantaranya Tingkat Pengetahuan Wajib Pajak Reklame yang masih rendah, Tingkat Kesadaran Wajib Pajak Reklame masih kurang, Tingkat Kesadaran Wajib Pajak dalam hal izin perpanjangan masa penyelenggaraan reklame, Kurang aktifnya petugas pendataan, penagihan ataupun petugas yang berhubungan langsung dengan pajak reklame, Tidak mengetahui sebagian alamat perusahaan yang menyelenggarakan reklame, dan Kurang jelasnya tata letak lokasi penyelenggraan reklame. Jika kendala tersebut tidak dapat dipecahkan, maka untuk dapat mencapai target atau realisasi dari penerimaan pendapatan Pajak Reklame tersebut tidak akan tercapai. Bagaimana kendala tersebut dapat ditanggulangi merupakan tantangan terbesar dalam meneningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, Khususnya Pajak Reklame. Dengan diadakanya Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), penulis berkeinginan untuk membahas, meneliti serta menuangkanya dalam bentuk tugas akhir yang berjudul: Kendala-Kendala Dalam Pembayaran Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tapanuli Selatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleKendala-kendala Dalam Pembayaran Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Kabupaten Tapanuli Selatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600089
dc.identifier.nidnNIDN0025066104
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages63 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record