Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan
View/ Open
Date
2012Author
S., Jesi Reki Rukmeni
Advisor(s)
Revida, Erika
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembinaan disiplin kerja
Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan. Hal ini
dilatarbelakangi karena peneliti melihat sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat pokok
dalam suatu organisasi. Suatu organisasi tidak akan dapat melaksanakan kegiatan tanpa adanya
sumber daya manusia yang kompeten. Berbicara mengenai sumber daya manusia, Pegawai Negeri
Sipil merupakan salah satunya. Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan yang sangat penting
karena merupakan aparatur negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karenanya, Pegawai Negeri Sipil harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Namun pada kenyataannya, banyak terjadi tindakan ketidakdisiplinan dari Pegawai Negeri Sipil.
Misalnya, sering datang terlambat, bolos kerja, pulang lebih awal, banyak waktu kerja yang tidak
efektif, dan tidak menunjukkan kepatuhan atau ketaatan pada peraturan kerja di instansinya. Hal
ini juga terjadi di Kantor Regional VI BKN Medan. Kantor Regional VI BKN harus juga
mengupayakan pembinaan disiplin kerja pegawai dengan baik, sehingga menghasilkan pegawai
dengan disiplin kerja yang baik pula.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara, kuesioner,
dan observasi. Teknik pengambilan subyek penelitian yakni dengan menggunakan teknik snowball
dan purposive. Dari teknik ini, peneliti mewawancarai 3 nara sumber, yaitu Kabbag Bimbingan
Teknis Kepegawaian, Kabbag Umum, dan Kassubbag Kepegawaian, serta menyebar kuesioner
kepada 26 orang PNS di Kantor Regional VI BKN.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka didapat pada Kantor Regional VI BKN
upaya pembinaan sudah sangat baik dilakukan. Dalam pelaksanaan pembinaan disiplin kerja,
Kantor Regional VI BKN telah memiliki wawasan waktu yang cukup baik. Pola Keputusan dalam
pembinaan disiplin kerja sudah baik. Setiap peraturan dan keputusan berlaku untuk semua PNS
tanpa terkecuali serta sanksi bagi yag pelanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun
2010. Walau demikian, beberapa pegawai hanya memahami bahwa disiplin hanyalah hal yang
berkaitan dengan waktu datang dan pulang kerja saja, padahal prosedur kerja dan waktu
penyelesaian pekerjaan merupakan bagian dari disiplin kerja. Dari segi dampak terlihat bahwa
untuk hal kehadiran dan waktu masih banyak pegawai kurang berdisiplin. Ini berarti, kesadaran
diri sendiri akan pentingnya disiplin kerja sangat penting.
Saran dari peneliti dalam hal ini adalah (1) Atasan harus menunjukkan keteladanan dan
ketegasan. Ini penting karena akan menimbulkan rasa keseganan dari bawahan untuk melakukan
pelanggaran disiplin dan dapat menumbuhkan rasa kesadaran sendiri dari tiap pegawai akan
pentingnya disiplin kerja; (2) Pembinaan disiplin kerja harus tetap dilakukan secara terus menerus
dan berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman pegawai akan disiplin kerja; (3) Perlu
ditingkatkan peran psikolog untuk konseling atau pendekatan secara personal agar Pegawai Negeri
Sipil mendapat lebih perhatian jika ingin berbagi akan masalahnya mengenai pelaksanaan tugas
dan kedisiplinan, di sampin
Collections
- Undergraduate Theses [1922]