Show simple item record

dc.contributor.advisorRevida, Erika
dc.contributor.authorS., Jesi Reki Rukmeni
dc.date.accessioned2022-11-18T07:59:40Z
dc.date.available2022-11-18T07:59:40Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61840
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembinaan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan. Hal ini dilatarbelakangi karena peneliti melihat sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat pokok dalam suatu organisasi. Suatu organisasi tidak akan dapat melaksanakan kegiatan tanpa adanya sumber daya manusia yang kompeten. Berbicara mengenai sumber daya manusia, Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satunya. Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan aparatur negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karenanya, Pegawai Negeri Sipil harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Namun pada kenyataannya, banyak terjadi tindakan ketidakdisiplinan dari Pegawai Negeri Sipil. Misalnya, sering datang terlambat, bolos kerja, pulang lebih awal, banyak waktu kerja yang tidak efektif, dan tidak menunjukkan kepatuhan atau ketaatan pada peraturan kerja di instansinya. Hal ini juga terjadi di Kantor Regional VI BKN Medan. Kantor Regional VI BKN harus juga mengupayakan pembinaan disiplin kerja pegawai dengan baik, sehingga menghasilkan pegawai dengan disiplin kerja yang baik pula. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara, kuesioner, dan observasi. Teknik pengambilan subyek penelitian yakni dengan menggunakan teknik snowball dan purposive. Dari teknik ini, peneliti mewawancarai 3 nara sumber, yaitu Kabbag Bimbingan Teknis Kepegawaian, Kabbag Umum, dan Kassubbag Kepegawaian, serta menyebar kuesioner kepada 26 orang PNS di Kantor Regional VI BKN. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka didapat pada Kantor Regional VI BKN upaya pembinaan sudah sangat baik dilakukan. Dalam pelaksanaan pembinaan disiplin kerja, Kantor Regional VI BKN telah memiliki wawasan waktu yang cukup baik. Pola Keputusan dalam pembinaan disiplin kerja sudah baik. Setiap peraturan dan keputusan berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali serta sanksi bagi yag pelanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010. Walau demikian, beberapa pegawai hanya memahami bahwa disiplin hanyalah hal yang berkaitan dengan waktu datang dan pulang kerja saja, padahal prosedur kerja dan waktu penyelesaian pekerjaan merupakan bagian dari disiplin kerja. Dari segi dampak terlihat bahwa untuk hal kehadiran dan waktu masih banyak pegawai kurang berdisiplin. Ini berarti, kesadaran diri sendiri akan pentingnya disiplin kerja sangat penting. Saran dari peneliti dalam hal ini adalah (1) Atasan harus menunjukkan keteladanan dan ketegasan. Ini penting karena akan menimbulkan rasa keseganan dari bawahan untuk melakukan pelanggaran disiplin dan dapat menumbuhkan rasa kesadaran sendiri dari tiap pegawai akan pentingnya disiplin kerja; (2) Pembinaan disiplin kerja harus tetap dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman pegawai akan disiplin kerja; (3) Perlu ditingkatkan peran psikolog untuk konseling atau pendekatan secara personal agar Pegawai Negeri Sipil mendapat lebih perhatian jika ingin berbagi akan masalahnya mengenai pelaksanaan tugas dan kedisiplinan, di sampinen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPembinaan Disiplin Kerjaen_US
dc.subjectPegawai Negeri Sipilen_US
dc.subjectKepegawaianen_US
dc.titlePembinaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM080903072
dc.identifier.nidnNIDN0021086206
dc.description.pages116 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record