Show simple item record

dc.contributor.authorNaibaho, Melki S.
dc.date.accessioned2022-11-18T08:20:32Z
dc.date.available2022-11-18T08:20:32Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61880
dc.description.abstractRelasi antara pengusaha dengan buruh memiliki potensi yang senantiasa dapat memicu konflik antara kedua pihak. Salah satu masalah krusial dalam relasi tersebut adalah bagaimana distribusi keuntungan perusahan dilakukan. Pemenuhan rasa keadilan menjadi menjadi titik penting terjadinya kompromi antara pengusaha dan buruh. Dimana besaran upah yang ditetapkan merupakan perwujudan kompromi diantara kedua pihak. Pada titik ini terdapat persoalan sudut pandang keadilan antara kedua pihak mengenai besaran upah yang ditetapkan. Pada satu sisi untuk kepentingan efisiensi perusahaan maka upah harus ditekan serendah mungkin. Di lain pihak buruh berharap melalui upah yang diterimanya dapat memenuhi kesejahteraan hidupnya dan bila memungkinkan meningkatkannya. Persoalan inilah yang harus diselesaikan agar perusahaan tetap dapat berjalan dan kesejahteraan hidup buruh tidak diabaikan. Pemerintah sebagai pengelola negara tentunya berusaha agar stabilitas dalam proses produksi selain itu sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan ditengah-tangah warganya. Maka pemerintah juga harus mengabil peran dalam menyelesaikan persoalan antara relasi buruh dan pengusaha. Untuk memediasi persolan upah tersebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan upah minimum. Dimana perumusan kebijakan upah tersebut dilakukan melalui suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Pemerintah, pengusaha dan buruh menjadi unsur didalam lembaga tersebut ditambah pakar dari perguruan tinggi. Pada dasarnya kebijakan upah minimum merupakan jaring pengaman agar harga upah tidak turun terlalu rendah. Maka melalui proses formulasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga ketika kebijakan tersebut diberlakukan tidak terjadi gejolak di masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectUpah Minimumen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectFormulasien_US
dc.titlePeranan Dewan Pengupahan Daerah dalam Formulasi Kebijakan Upah Minimum Daerah (Studi pada Formulasi Kebijakan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara )en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM040903029
dc.identifier.kodeprodikodeprodi:KODEPRODI63201#Ilmu Adminitrasi Publik
dc.description.pages76 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record