Show simple item record

dc.contributor.advisorErmansyah
dc.contributor.authorManurung, Sandrak H
dc.date.accessioned2022-11-18T08:26:10Z
dc.date.available2022-11-18T08:26:10Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61888
dc.description.abstractTanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap kehidupan manusia sehingga memiliki nilai religius-magis. Dalam hukum adat Pakpak tanah dimiliki/dikuasai berdasarkan hukum adatnya yang diatur oleh lembaga adat sulang silima. Marga tanoh merupakan pemilik tanah ulayat. Berkembangnya zaman, pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya proses migrasi sehingga menambah jumlah penduduk di suatu daerah. Demikian halnya di Desa Bongkaras, proses migrasi berlangsung mulai tahun 1930-an. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat dan bernilai ekonomis. Tujuan penelitian adalah ingin mendeskripsikan secara mendalam tentang proses-proses kehadiran serta status dan hak kepemilikan tanah oleh kelompok pendatang yang mengarah pada potensi konflik. Penguasaan tanah di Desa Bongkaras dikaji melalui metode kualitatif dengan studi deskriptif yang melihat proses kehadiran pendatang serta status dan hak kepemilikan tanah. Dalam pengumpulan data, peneliti melakukan wawancara mendalam dan sambil lalu kepada 18 informan. Instrumen yang digunakan dalam wawancara, selain peneliti juga digunakan pedoman wawancara yang dilengkapi tape recorder dan catatan lapangan. Analisa data dilakukan dari awal hingga penelitian berlangsung yang diurutkan ke dalam pola, tema dan kategori-kategori serta dilakukan pemeriksaan keabsahan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah di Desa Bongkaras terjadi akibat dari kehadiran kelompok pendatang yang terjadi dalam tiga gelombang mulai tahun 1930 – 1950an. Selanjutnya penguasaan tanah terjadi dari marga Sambo kepada marga Cibro dan dari Cibro kepada marga Boang Manalu melalui mekanisme adat rading berru. Selanjutnya, dari marga Cibro kepada marga Purba lebih dikarenakan adanya sejarah asal-usul nenek moyang yang sama. Berikutnya dari marga Purba kepada marga pendatang yang berasal dari etnis Batak Toba seperti marga Sihaloho, penguasaan diperoleh melalui proses jual-beli. Hingga kondisi saat ini kepemilikan tanah di desa tersebut banyak dikuasai oleh kelompok pendatang. Hal ini mengakibatkan hubungan marga marga tesebut tidak harmonis. Kesimpulan penelitian adalah pentingnya arti tanah secara tidak langsung membentuk hubungan antara kelompok pendatang dengan kelompok asli. Marga tanoh selaku pemilik tanah ulayat hanya dipandang sebagai sejarah saja. Sehingga, status kepemilikan tanah telah beralih menjadi milik secara pribadi yang didominasi oleh kelompok pendatang dengan dilengkapi dokumen dokumen resmi berdasarkan hukum Negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKelompok Pendatangen_US
dc.subjectMigrasi Penguasaanen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.titlePenguasaan Tanah (Kajian Deskriptif Terhadap Kelompok Pendatang di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM030905060
dc.identifier.nidnNIND0004036605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI82201#Antropologi Sosial
dc.description.pages117 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record