dc.contributor.advisor | Ermansyah | |
dc.contributor.author | Manurung, Sandrak H | |
dc.date.accessioned | 2022-11-18T08:26:10Z | |
dc.date.available | 2022-11-18T08:26:10Z | |
dc.date.issued | 2009 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61888 | |
dc.description.abstract | Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap kehidupan manusia
sehingga memiliki nilai religius-magis. Dalam hukum adat Pakpak tanah
dimiliki/dikuasai berdasarkan hukum adatnya yang diatur oleh lembaga adat
sulang silima. Marga tanoh merupakan pemilik tanah ulayat. Berkembangnya
zaman, pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya proses migrasi sehingga
menambah jumlah penduduk di suatu daerah. Demikian halnya di Desa
Bongkaras, proses migrasi berlangsung mulai tahun 1930-an. Hal ini
mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat dan bernilai ekonomis.
Tujuan penelitian adalah ingin mendeskripsikan secara mendalam tentang
proses-proses kehadiran serta status dan hak kepemilikan tanah oleh kelompok
pendatang yang mengarah pada potensi konflik. Penguasaan tanah di Desa
Bongkaras dikaji melalui metode kualitatif dengan studi deskriptif yang melihat
proses kehadiran pendatang serta status dan hak kepemilikan tanah. Dalam
pengumpulan data, peneliti melakukan wawancara mendalam dan sambil lalu
kepada 18 informan. Instrumen yang digunakan dalam wawancara, selain peneliti
juga digunakan pedoman wawancara yang dilengkapi tape recorder dan catatan
lapangan. Analisa data dilakukan dari awal hingga penelitian berlangsung yang
diurutkan ke dalam pola, tema dan kategori-kategori serta dilakukan pemeriksaan
keabsahan data yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah di Desa Bongkaras
terjadi akibat dari kehadiran kelompok pendatang yang terjadi dalam tiga
gelombang mulai tahun 1930 – 1950an. Selanjutnya penguasaan tanah terjadi dari
marga Sambo kepada marga Cibro dan dari Cibro kepada marga Boang Manalu
melalui mekanisme adat rading berru. Selanjutnya, dari marga Cibro kepada
marga Purba lebih dikarenakan adanya sejarah asal-usul nenek moyang yang
sama. Berikutnya dari marga Purba kepada marga pendatang yang berasal dari
etnis Batak Toba seperti marga Sihaloho, penguasaan diperoleh melalui proses
jual-beli. Hingga kondisi saat ini kepemilikan tanah di desa tersebut banyak
dikuasai oleh kelompok pendatang. Hal ini mengakibatkan hubungan marga marga tesebut tidak harmonis. Kesimpulan penelitian adalah pentingnya arti tanah
secara tidak langsung membentuk hubungan antara kelompok pendatang dengan
kelompok asli. Marga tanoh selaku pemilik tanah ulayat hanya dipandang sebagai
sejarah saja. Sehingga, status kepemilikan tanah telah beralih menjadi milik secara
pribadi yang didominasi oleh kelompok pendatang dengan dilengkapi dokumen dokumen resmi berdasarkan hukum Negara. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Kelompok Pendatang | en_US |
dc.subject | Migrasi Penguasaan | en_US |
dc.subject | Tanah | en_US |
dc.title | Penguasaan Tanah (Kajian Deskriptif Terhadap Kelompok Pendatang di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM030905060 | |
dc.identifier.nidn | NIND0004036605 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI82201#Antropologi Sosial | |
dc.description.pages | 117 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |