dc.description.abstract | Pajak merupakan komponen penting penerimaan negara dan masih menjadi,
prioritas yang uta.ma di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan
memperlancar pembangunan nasional yang berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan. Tidak heran kalau pemerintah memberi perhatian khusus pada
sektor ini mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 ( 2 ), dikatakan bahwa
"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang". Hal ini
menunjukkan bahwa negara menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kewajiban kenegaraan dan ditegaskan bahwa penempatan kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lain harus berdasarkan Undang - undang. Di sisi lain, otonomi daerah
membawa banyak perubahan dalam pemerintahan di daerah. Apabila dulu dengan
pola sentralisasi, daerah hanya melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pusat
sehingga dapat dikatakan daerah hanya merupakan perpanjangan tangan pusat.
Namun dengan telah berjalannya otonomi daerah, kondisi dan situasinya sangat
berubah. Berbicara masalah pembiayaan, idealnya pembiayaan daerah harus bertumpu
pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah
itu sendiri sebagian besar dikontribusikan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Pajak hiburan merupakan salah satu penerimaan daerah yang memberikan
kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), sehingga diharapkan
pajak hiburan tersebut dapat dijadikan sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk
mendukung peningkatan potensi daerah dalam rangka membangun kota Medan
menuju kota metropolitan. Namun karena keadaan yang kurang stabil, tidak sela.manya Wajib Pajak
dapat melakukan kewajiban perpajakannya tepat waktu, sehingga untuk menghindari
pengenaan denda, Wajib Pajak dapat menerbitkan pengajuan permohonan
pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak hiburan kepada Dinas Pendapatan
Daerah.
Atas dasar hal tersebut, penulis tertarik untuk mengambil penulisan Laporan
Praktik Kerja Lapangan Mandiri ( PKLM ) dengan judul "Mekanisme Pengajuan
Permohonan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Hiburan Pada
Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan". | en_US |