Show simple item record

dc.contributor.advisorBatubara, Alwi Hashim
dc.contributor.authorAddina, Rafina Ulpa
dc.date.accessioned2022-11-18T09:08:46Z
dc.date.available2022-11-18T09:08:46Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61957
dc.description.abstractPajak merupakan komponen penting penerimaan negara dan masih menjadi, prioritas yang uta.ma di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan memperlancar pembangunan nasional yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan. Tidak heran kalau pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 ( 2 ), dikatakan bahwa "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang". Hal ini menunjukkan bahwa negara menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dan ditegaskan bahwa penempatan kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lain harus berdasarkan Undang - undang. Di sisi lain, otonomi daerah membawa banyak perubahan dalam pemerintahan di daerah. Apabila dulu dengan pola sentralisasi, daerah hanya melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pusat sehingga dapat dikatakan daerah hanya merupakan perpanjangan tangan pusat. Namun dengan telah berjalannya otonomi daerah, kondisi dan situasinya sangat berubah. Berbicara masalah pembiayaan, idealnya pembiayaan daerah harus bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah itu sendiri sebagian besar dikontribusikan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Pajak hiburan merupakan salah satu penerimaan daerah yang memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), sehingga diharapkan pajak hiburan tersebut dapat dijadikan sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan potensi daerah dalam rangka membangun kota Medan menuju kota metropolitan. Namun karena keadaan yang kurang stabil, tidak sela.manya Wajib Pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya tepat waktu, sehingga untuk menghindari pengenaan denda, Wajib Pajak dapat menerbitkan pengajuan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak hiburan kepada Dinas Pendapatan Daerah. Atas dasar hal tersebut, penulis tertarik untuk mengambil penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri ( PKLM ) dengan judul "Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan".en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengajuan Permohonan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600079
dc.identifier.nidnNIDN0031085604
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages83 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record