dc.description.abstract | Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli
Daerah, berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah. Berdasarkan kutipan tersebut jelas diketahui salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah berasal dari Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah pungutan daerah
menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai
badan hokum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis,
yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten dan Kota. Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang dikelola langsung oleh
Pemerintah Daerah, yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli
Daerah guna mendukung kesinambungan kota Medan. Pajak Restoran juga sangat
potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah, maka dalam
menyelenggarakan Pajak Restoran tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak
Restoran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang telah
ditetapkan. Hal inilah yang menjadikan penulis tertarik dan memilih Kantor Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan sebagai tempat Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM), dan “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak
Restoran Di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan” sebagai objek yang
menarik untuk dijadikan wadah Praktik Kerja Lapangan. | en_US |