dc.description.abstract | Self Assesment System adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sistem
pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya
pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya
secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun hal ini tidak
efektif bila tidak dilakukan dengan pengontrolan secara teratur yang dilakukan
oleh aparat pajak dengan cara melakukan pengawasan secara langsung terhadap
wajib pajak. Dan dengan kata lain wajib pajak dapat berperan aktif dalam
menentukan keberhasilan sistem perpajakan tersebut. Di dalam sistem self assessment tidak semua Surat Pemberitahuan (SPT)
dilakukan pemeriksaan pajak, kriteria SPT yang dilakukan pemeriksaan pajak
adalah SPT lebih bayar. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang
terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
(Mardiasmo, 2003:17). Dengan kuasa pasal 17 C undang-undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak yang SPT nya menyatakan lebih bayar akan dikurangi
jumlahnya, sehingga pemeriksaan dapat lebih diarahkan kepada wajib pajak yang
tingkat kepatuhannya rendah tersebut atau menjadi wajib pajak yang memenuhi
kriteria tertentu. Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) adalah metode latihan
operasional dimana penulis dilatih secara langsung untuk meningkatkan
pengetahuan dan mengembangkan keterampilan etika pekerjaan, sikap, tugas, dan
tanggung jawab seta kesempatan ,untuk menerapakan ilmu pengetahuan yang
diperolah selama masa prkuliahan secara khusus penulis ingin mengetahui
seberapa besar tingkat kepetuhan masyarakat memenuhi kewajiban
perpajakannya. Kemudian penulis ingin mengetahui kinerja Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Medan Polonia dalam melakukan pemeriksaan dan pengaruh
pemeriksaan terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak.
Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk melakukan PKLM dengan
mengangkat judul Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Atas Pelaksanaan Sistem Self Assesment Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia | en_US |