dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada
Negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan Keuangan Negara yang berlaku di Negara kita, pajak
dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak yang dikelola
oleh Pemerintah Pusat merupakan sumber penerimaan Negara (APBN),
sedangkan pajak yang dikelola Pemerintah Daerah sebagai sumber
penerimaan daerah (APBD). Berdasarkan Undang-Undang, masing-masing
untuk jenis pajak telah ditetapkan dengan jelas mengenai siapa yang menjadi
subjek pajak dan apa yang menjadi objek pajaknya serta berapa tarif pajak
yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada. Dalam Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) ini penulis merasa
tertarik untuk mengadakan penelitian dan mengetahui peranan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai penunjang pembangunan daerah dan
kebijakan-kebijakan apa yang diterapkan pemerintah Propinsi Sumatera Utara
dalam upaya memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
serta peranan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, atas
kepemilikan atau yang menguasai kendaraan bermotor dan menuangkannya
dalam Tugas Akhir yang berjudul : Peran Tata Usaha Dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap ( SAMSAT ) Medan Selatan | en_US |