Pemahaman Deposan Terhadap Pertimbangan Pemerintah Dalam Pemotongan Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Kedai Durian Medan
Abstract
Secara garis besar dana yang digunakan untuk membiayai
pembangunan bersumber dari anggaran negara maupun dari luar anggaran
Negara. Dana yang berasal dari anggaran negara pada umumnya diterima dari
sektor pajak, yang dewasa ini peranannya perlu ditingkatkan, karena seperti yang
telah direncanakan bahwa pembiayaan pembangunan semakin bergantung pada
pajak. Dengan kata lain, ketergantungan pada pinjaman luar negeri dan
penerimaan dari migas semakin berkurang.
Dalam meningkatkan penerimaan pajak harus memperlihatkan
perkembangan perekonomian, bahkan pajak harus menjadi instrument untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu bank sebagai salah satu
lembaga keuangan diharapkan peranannya dalam perkembangan ekonomi kita,
dan diharapkan pula peranannya dalam hal pemotongan pajak atas deposito
berjangka dari setiap deposannya.
Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang
semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul
pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undangundang perpajakan yang makin mantap. Disamping itu, dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti
pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia
telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto
perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito dan
tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para
penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran di atas, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan setelah itu Undang – undang 17 Tahun 2000,serta sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008. Pungutan pajak dilakukan
berdasarkan Undang – undang yang berarti sudah disepakati atau disetujui
pemerintah dan rakyat Indonesia melalui wakilnnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun dalam kenyataanya masih ditemukan hambatan – hambatan dalam
pelaksanaanya. Hambatan tersebut disebabkan kuranganya pengertian wajib pajak
untuk kelanjutan pambangunan nasional.
Berdasarkan uraian tersebut untuk melakukan Pemasyarakatan akan
pentingnya membayar pajak maka disini penulis merasa tertarik untuk
mengadakan praktik dengan judul : Pemahaman Deposan Terhadap Pertimbangan Pemerintah Dalam Pemotongan Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Kedai Durian Medan
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]