Show simple item record

dc.contributor.advisorJafar, Hotmal
dc.contributor.authorAmri, Fatrinaldi
dc.date.accessioned2022-11-18T09:26:07Z
dc.date.available2022-11-18T09:26:07Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61993
dc.description.abstractSecara garis besar dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan bersumber dari anggaran negara maupun dari luar anggaran Negara. Dana yang berasal dari anggaran negara pada umumnya diterima dari sektor pajak, yang dewasa ini peranannya perlu ditingkatkan, karena seperti yang telah direncanakan bahwa pembiayaan pembangunan semakin bergantung pada pajak. Dengan kata lain, ketergantungan pada pinjaman luar negeri dan penerimaan dari migas semakin berkurang. Dalam meningkatkan penerimaan pajak harus memperlihatkan perkembangan perekonomian, bahkan pajak harus menjadi instrument untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu bank sebagai salah satu lembaga keuangan diharapkan peranannya dalam perkembangan ekonomi kita, dan diharapkan pula peranannya dalam hal pemotongan pajak atas deposito berjangka dari setiap deposannya. Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undangundang perpajakan yang makin mantap. Disamping itu, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito dan tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah. Sejalan dengan pemikiran di atas, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan setelah itu Undang – undang 17 Tahun 2000,serta sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008. Pungutan pajak dilakukan berdasarkan Undang – undang yang berarti sudah disepakati atau disetujui pemerintah dan rakyat Indonesia melalui wakilnnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun dalam kenyataanya masih ditemukan hambatan – hambatan dalam pelaksanaanya. Hambatan tersebut disebabkan kuranganya pengertian wajib pajak untuk kelanjutan pambangunan nasional. Berdasarkan uraian tersebut untuk melakukan Pemasyarakatan akan pentingnya membayar pajak maka disini penulis merasa tertarik untuk mengadakan praktik dengan judul : Pemahaman Deposan Terhadap Pertimbangan Pemerintah Dalam Pemotongan Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Kedai Durian Medanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePemahaman Deposan Terhadap Pertimbangan Pemerintah Dalam Pemotongan Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Kedai Durian Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600068
dc.identifier.nidnNIDN8818040017
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages71 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record