Tata Cara Penghitungan Pajak Undian Berhadiah pada Bank Sumatera Utara
View/ Open
Date
2011Author
Pasaribu, Asdika Kazanky
Advisor(s)
Saragih, Siswati
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak sebagai sumber penerimaan negara terdiri atas pajak pusat dan pajak
daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang
dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan,
terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
atas sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pada dasarnya undian berhadiah diadakan untuk menarik minat
masyarakat pada suatu hal. Salah satunya untuk menarik minat masyarakat untuk
menggunakan jasa bank. Pihak bank yang pada dasarnya bertujuan untuk
memperoleh laba semaksimal mungkin akan berusaha untuk mendapatkan
nasabah dengan cara memberikan pelayanan yang baik, menetapkan bunga
tabungan yang tinggi sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan
juga menyelenggarakan undian berhadiah untuk menarik masyarakat agar
menggunakan jasa bank untuk menyimpan uang mereka.
Pihak bank sebagai penyelenggara undian berhadiah tentunya telah
memperhitungkan besarnya Pajak Penghasilan atas Undian Berhadiah yang
nantinya harus dibayarkan oleh nasabah penerima hadiah sehingga kelak tidak ada
kerugian yang akan ditanggung oleh pihak bank. Selain itu pihak bank juga harus
menginformasikan kepada nasabah yang akan mengikuti undian mengenai pajak
yang akan ditanggungnya kelak.
Untuk mengetahui cara pihak bank melakukan penghitungan dan
pembayaran Pajak Penghasilan atas Undian Berhadiah yang diperoleh oleh
nasabah penerima hadiah penulis mengangkat judul “Tata Cara Penghitungan
Pajak Undian Berhadiah pada Bank Sumatera Utara” dalam Laporan Praktek
Kerja Lapangan Mandiri ini.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]