Show simple item record

dc.contributor.advisorHasan, Harmaini
dc.contributor.authorLubis, Yuni Afrina
dc.date.accessioned2022-11-18T09:33:28Z
dc.date.available2022-11-18T09:33:28Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62009
dc.description.abstractPentingnya peranan pajak dalam pembangunan dan rangka menghadapi era globalisasi tidak dapat diragukan lagi, pajak merupakan salah satu pemasukan Negara yang terbesar. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bahwa penerimaan dari sektor pajak yang terbesar. Untuk dapat membiayai pembangunan nasional secara mandiri, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui peran serta masyarakat berupa pembayaran pajak. Sebagian besar penerimaan pajak dari tahun ke tahun tercantum dalam penerimaan negara yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya agar penerimaan negara dapat terus bertambah setiap tahunnya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Namun dalam perpajakan selain adanya kewajiban wajib pajak untuk melaporkan dirinya ke Direktorat Jendral Pajak (DJP) guna di kukuhkan sebagai wajip pajak maupun sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada juga hal-hal yang menjadi hak wajib pajak yang dapat dilaporkan kepada DJP, salah satunya adalah meminta kembali kelebihan pembayaran pajaknya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak wajib mengajukan permohonan secara tertulis. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Dan apabila wajib pajak tidak mengajukan surat permohonan, Akibat dari tindakan tidak melaporkan kelebihan pembayaran pajaknya tersebut oleh wajib pajak maka jumlah kelebihan pembayaran tersebut dapat di kompensasikan ke utang pajak lainnya. Dalam rangka untuk mencegah pengembalian klebihan pembayaran pajak yang salah maka diperlukan aparatur pajak yang teliti dan bertanggung jawab dalam melaksanakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masih banyaknya wajib pajak yang belum melengkapi persyaratan didalam mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang belum diperiksa dan ditanggapi adalah kenyataan yang mengharuskan aparatur pajak dapat lebih meningkatkan pelayanan. Sehingga bagi wajib pajak yang memang benar terdapat kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang terhutang agar diberikan pengembalian kelibihan pembayaran pajaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu seharusnya aparatur pajak memberikan pelayanan yang baik untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak, serta untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi wajib pajak dan menjamin ketertiban administrasi, karena apabila petugas pajak terlambat dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2%. Atas dasar pemikiran tersebut saya selaku mahasiswa Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP USU bermaksud membahas bagaimana prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Peratama Binjai dalam laporan praktik kerja lapangan mandiri dalam judul Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600091
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages59 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record