dc.description.abstract | Pentingnya peranan pajak dalam pembangunan dan rangka menghadapi
era globalisasi tidak dapat diragukan lagi, pajak merupakan salah satu pemasukan
Negara yang terbesar. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) bahwa penerimaan dari sektor pajak yang terbesar. Untuk dapat
membiayai pembangunan nasional secara mandiri, salah satu cara yang dapat
dilakukan adalah melalui peran serta masyarakat berupa pembayaran pajak.
Sebagian besar penerimaan pajak dari tahun ke tahun tercantum dalam
penerimaan negara yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melaksanakan
pekerjaannya dengan sebaik-baiknya agar penerimaan negara dapat terus
bertambah setiap tahunnya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment
yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Namun dalam
perpajakan selain adanya kewajiban wajib pajak untuk melaporkan dirinya ke
Direktorat Jendral Pajak (DJP) guna di kukuhkan sebagai wajip pajak maupun
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), ada juga hal-hal yang menjadi hak wajib pajak yang dapat
dilaporkan kepada DJP, salah satunya adalah meminta kembali kelebihan
pembayaran pajaknya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Apabila wajib pajak menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, wajib pajak wajib mengajukan permohonan secara tertulis. Wajib pajak
dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Dan apabila wajib pajak tidak
mengajukan surat permohonan, Akibat dari tindakan tidak melaporkan kelebihan
pembayaran pajaknya tersebut oleh wajib pajak maka jumlah kelebihan
pembayaran tersebut dapat di kompensasikan ke utang pajak lainnya. Dalam rangka untuk mencegah pengembalian klebihan pembayaran
pajak yang salah maka diperlukan aparatur pajak yang teliti dan bertanggung
jawab dalam melaksanakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masih banyaknya wajib pajak yang belum melengkapi persyaratan didalam
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang belum
diperiksa dan ditanggapi adalah kenyataan yang mengharuskan aparatur pajak
dapat lebih meningkatkan pelayanan. Sehingga bagi wajib pajak yang memang
benar terdapat kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang terhutang agar
diberikan pengembalian kelibihan pembayaran pajaknya sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
Oleh karena itu seharusnya aparatur pajak memberikan pelayanan yang
baik untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak,
serta untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi wajib pajak dan menjamin
ketertiban administrasi, karena apabila petugas pajak terlambat dalam
pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan
diberikan imbalan bunga sebesar 2%.
Atas dasar pemikiran tersebut saya selaku mahasiswa Program Studi
Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP USU bermaksud membahas
bagaimana prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Peratama Binjai dalam laporan praktik kerja lapangan mandiri
dalam judul Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai | en_US |