Mekanisme Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Dilakukan Pemerintah Kota Medan Sejak Dialihkan Menjadi Pajak Daerah
View/ Open
Date
2011Author
Ananda, Purnama Sari
Advisor(s)
Dewi, Elita
Ginting, Rasudyn
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis – jenis pajak digolongkan dalam 3 golongan, yaitu: menurut sifatnya,
sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya. Menurut lembaga
pemungutnya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat atau pajak pusat dan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah atau pajak daerah. (Resmi, 2008)
Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan Direktorat
Jenderal Pajak adalah: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan
Bea Materai. Hasil dari pemungutan dari jenis pajak pusat sebagai bagian dari
penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan jenis pajak daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) yaitu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 atau
sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Pasar, Retribusi
Terminal, Retribusi Trayek serta masih banyak lagi jenis pajak daerah dan
retribusi daerah lainnya. Beberapa jenis pajak pusat yang beralih menjadi pajak daerah tersebut
adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan
pada tahun 2014 mendatang. Jenis pajak lainnya adalah Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan yang diberlakukan mulai tahun 2011 atau tahun ini.
Dengan adanya pengalihan pengelolaan beberapa jenis pajak pusat
menjadi pajak daerah, penulis merasa ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemerintah
Kota Medan dalam menerima pengalihan pengelolaan ini khususnya pada jenis
pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Maka dengan itu
penulis membuat judul: Mekanisme Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Dilakukan Pemerintah Kota Medan Sejak Dialihkan Menjadi Pajak Daerah
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]