• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Dilakukan Pemerintah Kota Medan Sejak Dialihkan Menjadi Pajak Daerah

    View/Open
    fulltext (204.9Kb)
    Date
    2011
    Author
    Ananda, Purnama Sari
    Advisor(s)
    Dewi, Elita
    Ginting, Rasudyn
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Jenis – jenis pajak digolongkan dalam 3 golongan, yaitu: menurut sifatnya, sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya. Menurut lembaga pemungutnya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau pajak pusat dan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau pajak daerah. (Resmi, 2008) Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak adalah: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai. Hasil dari pemungutan dari jenis pajak pusat sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan jenis pajak daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yaitu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 atau sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Pasar, Retribusi Terminal, Retribusi Trayek serta masih banyak lagi jenis pajak daerah dan retribusi daerah lainnya. Beberapa jenis pajak pusat yang beralih menjadi pajak daerah tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan pada tahun 2014 mendatang. Jenis pajak lainnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diberlakukan mulai tahun 2011 atau tahun ini. Dengan adanya pengalihan pengelolaan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, penulis merasa ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menerima pengalihan pengelolaan ini khususnya pada jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Maka dengan itu penulis membuat judul: Mekanisme Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Dilakukan Pemerintah Kota Medan Sejak Dialihkan Menjadi Pajak Daerah
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62020
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV